Artikel

Batas Waktu Gugatan Harta Gono Gini

Pertanyaan :

Apakah terdapat batas waktu mengajukan gugatan/ tuntutan pembagian harta gono gini ke Pengadilan ?

Jawaban :

Batas Waktu Gugatan Harta Gono Gini

Tidak ada batas waktu yang ditentukan dalam undang-udang yang membatasi mantan isteri atau mantan suami untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim). Pada prinsipnya jika harta/ asset itu diperoleh setelah pernikahan dan asset itu faktanya ada serta tidak beralih ke pihak lain, maka kapanpun pihak mantan isteri atau mantan suami dapat menuntut pembagian harta bersama.

Jadi mau 10 (sepuluh) tahun atau 5 (lima) tahun atau lebih dari itu pihak mantan isteri atau mantan suami tetap dapat menuntut pembagian harta bersama (gono gini).

Kalaupun pihak mantan isteri atau mantan suami menikah lagi, maka tidak akan menggugurkan pembagian harta gono gini tersebut.

Syarat Isteri Menggugat Pembagian Harta Gono Gini

Syarat untuk pihak isteri dapat mengajukan pembagian harta gono gini di Pengadilan, yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Akta Cerai + Putusan Pengadilan jika telah bercerai,
  4. Buku Nikah, jika masih terikat perkawinan (Untuk Islam),
  5. Bukti kepemilikan Asset/ Harta Gono Gini,
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Urus Pembagian Harta Gono Gini

Legal Keluarga dapat memberikan jasa untuk mengurus dan mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam).Batas

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?