Artikel

Bagian Waris Isteri Jika Suami Meninggal Dunia

Pertanyaan :

Berapa bagian waris untuk isteri jika suami meninggal dunia ?

Jawaban :

Jika pihak “isteri” dari suami yang meninggal dunia dengan status Islam, maka proses pembagian warisan menggunakan “Hukum Islam yang diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)”, sedangkan apabila “Isteri” dari suami yang meninggal dengan status agama Non-Islam (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), maka pembagian warisan dilakukan menggunakan “KUHPerdata”.

Pembagian Warisan Islam Jika Saumi Meninggal Dunia

Pasal 180 KHI menyebutkan :

“ Janda mendapat ¼ (seperempat) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian.”

Berdasarkan penjelasan diatas, maka jika seorang suami meninggal dunia dalam keadaan Islam, isteri/ janda yang ditinggalkan berhak menerima warisan sebesar ¼ (seperempat bagian) apabila tidak meninggalkan anak. Namun, apabila isteri/ janda meninggalkan anak, maka pihak isteri berhak mendapatkan waris sebanyak 1/8 (seperdelapan) bagian.

Pembagian Warisan Non Islam Jika Saumi Meninggal Dunia

Pembagian warisan untuk non muslim diatur dalam KUHPerdata yang dimana terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami (duda) atau Isteri/ janda yang masih hidup serta Anak-Anak dan Keturuan dari pewaris.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pewaris.
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak dari pewaris.
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Apabila pihak suami meninggal dunia untuk non muslim, maka pihak isteri / janda yang hidup terlama termasuk pihak yang berhak mendapatkan warisan yang masuk dalam Golongan I.

Jika memperhatikan Pasal 825a KUHPerdata, bagian waris isteri mempunyai bagian sama rata dengan anak-anak.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultan hukum seputar bagian waris isteri jika suami meninggal dunia dan/atau seputar sengketa warisan, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?