Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan
Perkawinan bisa putus karena perceraian sepanjang pengadilan telah sah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh isteri dan suami serta pengadilan telah menerbitkan akta cerai. Oleh karena
Perkawinan bisa putus karena perceraian sepanjang pengadilan telah sah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh isteri dan suami serta pengadilan telah menerbitkan akta cerai. Oleh karena
Pertanyaan : Saya laki laki dan pekerjaan sebagai PNS, saya ingin mengurus perceraian dengan isteri saya. Mohon izin, saya ingin tahu syarat dan proses perceraian
Pertanyaan : Bolehkah jual beli warisan tanpa persetujuan ahli waris ? Jawaban : Harta warisan adalah harta milik pewaris yang telah meninggal dunia dan wajib
Pertanyaan : Apakah anak berhak dan boleh meminta harta orang tua yang masih hidup ? Jawaban : Jika pertanyaan yang ditanyakan apakah anak berhak ?
Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai isteri atau suami di Pengadilan Agama ? Jawaban : Cara isteri atau suami mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama yaitu
Pertanyaan : Jika orang tua bercerai, anak ikut dengan siapa ? Jawaban : Hak Asuh Anak Ketika Bercerai Jika terjadi perceraian, maka pengadilan akan memutuskan
Pertanyaan : Apakah terdapat nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan isteri setelah perceraian dilakukan di Pengadilan Agama ? Jawaban : Jenis Nafkah
Pertanyaan : Saya seorang isteri kedua menikah secara Islam dengan suami dengan status duda. Suami saya baru saja meninggal dunia dan meninggalkan 2 (dua) anak
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310