
Belum Memiliki Anak Jadi Alasan Perceraian
Pertanyaan : Saya sebagai suami ingin mengurus perceraian ke Pengadilan. Namun, alasan perceraian yang ingin saya pakai adalah karena belum memiliki anak. Apakah alasan belum
Pertanyaan : Saya sebagai suami ingin mengurus perceraian ke Pengadilan. Namun, alasan perceraian yang ingin saya pakai adalah karena belum memiliki anak. Apakah alasan belum
Pertanyaan : Suami kedapatan selingkuh dan telah mengakui ke saya sebagai isteri telah selingkuh dengan perempuan lain. Pertanyaan saya, bagaiamana cara isteri gugat cerai di
Pertanyaan : Saya seorang isteri memiliki 2 (dua) orang anak. Suami saya sudah 2 (dua) tahun terakhir sudah di PHK dan tidak bisa memberikan nafkah
Pertanyaan : Bagaimana prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan ? Jawaban : “ Pencabutan perwalian anak dibawah umur dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan
Apakah Perceraian dapat dibatalkan di Pengadilan ? “ Pembatalan perceraian dapat diajukan melalui mekanisme permohonan penetapan di pengadilan negeri yang diajukan oleh pihak mantan suami
Mengurus pengesahan anak luar kawin mungkin terdengar seperti proses yang rumit, namun ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anak. Dalam hukum Indonesia,
Bisakah seseorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat cerai tanpa izin atasan? Jawab : Semua orang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pertanyaan : Jika pegawai/ karyawan BUMN ingin bercerai di Pengadilan, apakah memerlukan izin pimpinan cabang atau Direksi BUMN ? Jawaban : PNS Izin Atasan Untuk
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310