Prosedur Pencabutan Perwalian Anak di Pengadilan
Pertanyaan : Bagaimana prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan ? Jawaban : “ Pencabutan perwalian anak dibawah umur dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan
Pertanyaan : Bagaimana prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan ? Jawaban : “ Pencabutan perwalian anak dibawah umur dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan
Apakah Perceraian dapat dibatalkan di Pengadilan ? “ Pembatalan perceraian dapat diajukan melalui mekanisme permohonan penetapan di pengadilan negeri yang diajukan oleh pihak mantan suami
“ Cara pengesahan anak luar kawin yaitu dengan mengajukan permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri dengan menyiapkan syarat dari orang tua dan anak biologis.” Istilah
Apakah seseorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat bercerai tanpa izin atasan? Jawab : Semua orang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pertanyaan : Jika pegawai/ karyawan BUMN ingin bercerai di Pengadilan, apakah memerlukan izin pimpinan cabang atau Direksi BUMN ? Jawaban : PNS Izin Atasan Untuk
Apa saja syarat untuk bercerai ? Jawab : Untuk menentukan syarat untuk bercerai, maka perlu mengetahui perkawinan dilaksanakan menurut Agama Islam atau Kristen, Katolik, Hindu,
Apakah dapat mengurus perceraian untuk beragama Kristen ? Jawab : Bila perkawinan yang telah dilakukan secara agama kristen dicatatkan melalui mekansime negara yaitu di didisdukcapil
Pertanyaan : Saya seorang mantan isteri telah bercerai dengan suami saya di Pengadilan Agama, namun pada saat mengurus perceraian saya tidak meminta hak asuh anak,
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310