
Cara Pengajuan Gugatan Waris di Pengadilan
Apa itu Gugatan Waris Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan
Apa itu Gugatan Waris Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan oleh para ahli waris dengan dalil ahli waris lain tidak ingin atau melakukan
Apakah bisa mengurus surat cerai tanpa sidang ? Jawab : Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang ? Bila perkawinan dilaksanakan secara sah menurut hukum agama dan
Pertanyaan : Saya suami ingin bercerai dengan isteri, namun apakah hak asuh anak dapat jatuh ke saya sebagai ayah dari anak ? Jawaban : Aturan
Pertanyaan : Bagaimana jika isteri minta cerai tapi suami tidak mau cerai ? apakah isteri tetap dapat bercerai dengan suami ? Jawaban : Perceraian adalah
Pertanyaan : Berapa jumlah nafkah anak yang bisa diperoleh ketika terjadi perceraian antara suami dan isteri ? Jawaban : Tidak ada aturan yang konkrit yang
Pertanyaan : Apakah dapat mengurus surat cerai / perceraian tanpa sidang di Pengadilan ? Jawaban : Tidak ada perceraian tanpa persidangan, artinya tidak mungkin sebuah
Pertanyaan : Siapa saja berhak menerima harta warisan ? Jawaban : Untuk menjawab pertanyaan ini, maka tergantung dari jenis pembagian warisan yang digunakan. Apakah memakai
Pertanyaan : Siapakah pihak yang berhak mendapatkan warisan jika seorang ayah meninggal dunia ? berapa banyak bagian yang akan didapat oleh ahli waris Jawaban :
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310