Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan atau gugatan asal usul anak ke Pengadilan Agama.
Permohonan asal usul anak bertujuan agar menetapkan ayah biologis dari anak yang lahir dari perkawinan menjadi sah menurut hukum serta dapat memasukkan namanya dalam catatan pinggir akta kelahiran anak.
Dasar hukum permohonan asal usul anak adalah Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Terdapat 2 (dua) cara mengajukan permohonan asal usul anak ini ke Pengadilan Agama, yaitu :
Syarat dan Ketentuan :
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310