

Cara Mengurus Hak Asuh Anak
Pertanyaan : Bagaimana cara mengurus hak asuh anak ? Jawaban : Cara mengurus hak untuk mengasuh anak yaitu ke pengadilan mendaftarkan gugatan perceraian yang diajukan
Pertanyaan : Bagaimana cara mengurus hak asuh anak ? Jawaban : Cara mengurus hak untuk mengasuh anak yaitu ke pengadilan mendaftarkan gugatan perceraian yang diajukan
Pertanyaan : Bagaimana hak asuh anak jika istri minta cerai ? Jika pihak isteri meminta cerai, lalu pihak suami akhirnya mengajukan gugatan perceraian terhadap isteri,
Pertanyaan: Siapa yang punya hak asuh anak balita bila terjadi perceraian dalam sebuah keluarga ? Jawaban : Balita atau anak dibawah lima tahun adalah anak
Pertanyaan : Bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak di Pengadilan ? Jawaban : Cara mendapatkan hak asuh anak adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama
Pertanyaan : Hak asuh anak laki-laki jika terjadi percerian dari sebuah keluarga , ada pada siapa ? apakah di ayah atau di ibu anak ?
Pertanyaan : Bagaimana cara mengajukan gugatan hak asuh anak ? Jawaban : Salah satu akibat perceraian yang penting adalah siapa yang berhak mendapatkan hak asuh
Pertanyaan : Bagaimana Putusan Pengadilan Tentang Hak Asuh Anak ? Jawaban : Putusan pengadilan tetang hak asuh anak dapat diputus bersamaan dengan perceraian atau dapat
Pertanyaan : Bagaimana hak asuh anak setelah cerai ? Jawaban : Hak asuh anak dapat diurus dan diputus bersamaan dengan perceraian. Namun, apabila hak untuk
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310