Pertanyaan :
Apakah pasangan yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan cerai di Indonesia ?
Jawaban :
Perkawinan Harus Tercatat di Indonesia
Jika memperhatian Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meyebutkan :
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika memperhatian ketentuan diatas, maka syarat utama perkawinan yang sah itu adalah perkawinan dicatatkan berdasarkan aturan hukum.
Apabila menikah menurut agama Islam, maka pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan, bila agama Non Islam, maka pencatatan perkawinannya di Disdukcapil dengan dikeluarkan produk Akta Perkawinan.
Apakah Pasangan WNA dapat Mengajukan Cerai di Indonesia ?
Menurut pendapat kami, hanya perkawinan yang tercatat di Indonesia yang dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan.
Oleh karena itu, apabila terdapat WNA (Warga Negara Asing) ingin bercerai di Indonesia, maka ia harus memenuhi syarat bila perkawinannya dicatatkan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan yang akan dibatalkan atau diceraikan pengadilan nanti adalah pencatatan perkawinannya sehingga dapat diputus perceraian.
Syarat Mengurus Perceraian
Adapun syarat untuk mengurus perceraian, yaitu:
- Paspor / Identitas Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Islam) atau Akta Kawin Dukcapil (Non Islam);
- Akta Lahir Anak + Kartu Keluarga (KK), jika meminta hak asuh anak,
- Siapkan gugatan cerai secara tertulis berisi alasan-alasan perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
_________
Konsultasi dengan jasa pengacara mengurus perceraian di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id