Apa saja syarat untuk bercerai ?
Jawab :
Untuk menentukan syarat untuk bercerai, maka perlu mengetahui perkawinan dilaksanakan menurut Agama Islam atau Kristen, Katolik, Hindu, Budha atau Konghucu.
Syarat Cerai Islam di Pengadilan Agama
Jika perkawinan dilakukan secara Islam dan memiliki buku nikah, maka syarat untuk bercerai adalah sebagai berikut :
- KTP Penggugat /Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah dari KUA;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Syarat Cerai Non Islam di Pengadilan Negeri
Jika perkawinan dilakukan secara Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil, maka syarat untuk bercerai adalah sebagai berikut :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar perceraian di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id