Apakah alasan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan ?
Jawab :
Hal pertama yang anda harus tahu ketika ingin mengajukan gugatan atau permohonan cerai di pengadilan adalah memastikan perkawinan anda telah sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Apabila perkawinan anda sah menurut hukum agama dan hukum negara, maka dapat dipastikan anda memiliki hak mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan.
Untuk yang beragama Islam, gugatan/permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan untuk yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, gugatan/permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.
Alasan Perceraian di Pengadilan
Terdapat 6 (enam) alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, yaitu sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan-alasan disebutkan diatas tidak harus dibuktikan semuanya. Oleh karena itu, apabila mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan, maka Penggugat/ Pemohon cukup memilih 1 (satu) atau beberapa alasan yang dapat dibuktikan di depan majelis hakim nantinya.
Perlu di Ingat, apabila alasan-alasan yang dimohonkan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat/Pemohon, maka majelis hakim yang menyidangkan perkara a-quo dapat menolak permohonan/gugatan cerai tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi Penggugat/Pemohon untuk memperhatikan bukti-bukti yang akan diajukan ketika mengajukan permohonan/gugatan cerai ke Pengadilan.
Alasan Perceraian Lainnya
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur 2 (dua) alasan lain yang tidak diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, namun dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan Agama, yaitu :
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Alasan-alasan diatas hanya dapat digunakan bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan Agama.
_______
Apabila anda ingin berkonsultasi alasan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id