Artikel

Ahli Waris Pindah Agama, Berhak Mendapat Warisan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

A merupakan merupakan ayah yang memiliki 5 anak bernama B, C, D, E dan F yang beragama Islam. Dalam perjalannya, salah satu anaknya yaitu C pindah agama  dari Islam ke Kristen.  Pada tahun 2018 A sebagai ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah, rumah dan 5 buah mobil.

Menjadi suatu pertanyaan, Apakah C sebagai anak / ahli waris yang pindah dari agama Islam ke Kristen berhak mendapatkan warisan dari A (Pewaris) sebagai ayahnya ?

Jawaban :

Apabila mengacu pada beberapa putusan pengadilan, maka anak yang pindah agama dari Islam ke Kristen tersebut tetap berhak mendapatkan warisan yang disebut dengan istilah “warisan wajibah”.

Sebenarnya aturan terkait warisan wajibah itu diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan anak angkat yang tidak menerima wasiat, maka diberikan “wasiat wajibah” sebanyak 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatanya.

Dalam perkembangan praktek peradilan, pemberian wasiat wajibah tidak hanya berlaku pada “anak angkat”, namun berlaku juga pada anak yang pindah agama dari Islam ke selain Islam (Non-muslim).

Dibawah ini merupakan putusan pengadilan yang menegaskan anak yang pidana agama dari Islam tetap berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang beragama islam.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 :

“Menyatakan turut tergugat II, Ny. Sri Widyastuti (beragama kristen) berhak mendapat bagian dari harta peninggalan almarhum H. Sanusi tersebut berdasarkan “wasiat wajibah” sebesar bagian anak perempuan ahli waris almarhum H. Sanusi .”

Selain anak, terhadap juga  putusan yang menyatakan isteri yang beragama bukan islam (non-muslim) berhak mendapatkan harta warisan dari almarhum suaminya yang beragama Islam dengan dasar “wasiat wajibah”.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 :

“Bahwa perkawinan Tergugat/Pemohon Kasasi dengan Ir. Muhammad Armaya bin Renreng, M.Si., alias Ir. Armaya Renreng sudah berlangsung cukup lama yaitu 18 tahun, berarti cukup lama pula Tergugat/ Pemohon Kasasi mengabdikan diri pada Pewaris, karena itu walaupun Pemohon Kasasi non Muslim layak dan adil untuk memperoleh hak-haknya selaku istri untuk mendapat bagian dari harta peninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI.”

Amar Putusan :

” Menyatakan bahwa Tergugat berhak mendapat ½ bagian dari harta bersama tersebut diatas dan setengah bagian lainnya merupakan harta warisan yang menjadi hak atau bagian ahli waris Ir. Muhammad Armaya bin Renreng, dengan rincian masing-masing sebagai berikut dengan pokok masalah 60 bagian:

    1. Halimah Daeng Baji (ibu kandung) mendapat 10/60 bagian,
    2. Evie Lany Mosinta (istri) mendapat wasiat wajibah 15/60 bagian,
    3. Dra. Hj. Murnihati binti Renreng, M.Kes. (saudara perempuan) mendapat 7/60 bagian,
    4. Dra. Hj. Muliyahati binti Renreng , M.Si. (saudara perempuan) mendapat 7/60 bagian
    5. Djelitahati binti Renreng, SST. (saudara perempuan) mendapat 7/60 bagian
    6. Ir. Arsal bin Renreng (saudara laki-laki) mendapat 14/60 bagian.”

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?