Pertanyaan :Saya dan suami telah pisah sekitar 5 (lima) tahun dan kami memiliki beberapa asset yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama (gono gini) karena pembeliannya dilakukan ketika kami masih menikah. Rencanya kami ingin membuat perjanjian pembagian harta gono gini. Apakah perjanjian tersebut harus dibuat dihadapan notaris ?Jawaban :Sepengetahun kami, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan bila perjanjian pembagian harta bersama (gono gini) wajib dibuat dihadapan notaris.Oleh karena itu, apabila anda ingin perjanjian pembagian harta gono gini dibuat dibawah tangan dan bukan dihadapan notaris, maka perjanjian tersebut tetap akan berlaku sebagai perjanjian yang sah, sepanjang memenuhi unsur-unsur syarat-syarat perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.Syarat-syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUHperdata adalah :
- Para pihak menyatakan sama-sama “sepakat” dalam membuat perjanjian tersebut;
- Pihak yang membuat perjanjian “cakap umur-nya”;
- Objek yang diperjanjian harus jelas;
- Perjanjian yang dibuat bukanlah sesuatu yang dilarang atau tidak terdapat tipu muslihat didalamnya.