Artikel

Cara Menggugat Harta Gono Gini ke Pengadilan

Cara menggugat pembagian harta gono-gini atau harta bersama ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam) yaitu dengan menyiapkan syarat dokumen ktp pihak Pengugugat, alamat tempat tinggal Tergugat, dokumen kepemikikan harta hingga surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan.

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh oleh suami dan isteri selama masa perkawinan. Jadi, apabila selama perkawinan suami dan isteri tersebut menghasilkan suatu harta benda seperti rumah, mobil, motor, tabungan di bank, perhiasan, emas atau usaha, maka terhadap harta tersebut dapat dikatakan sebagai harta gono gini (harta bersama).

Dasar hukum harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan : 

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Seluruh harta yang dikategorikan sebagai harta gono-gini atau harta bersama pembagiannya dilakukan sama rata (2 bagian) yaitu 1/2 (seperdua) bagian untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) bagian untuk mantan isteri yang dimana sejalan dengan dasar hukum dibawah ini :

Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan :

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing.”

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974:

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri.”

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Cara Menggugat Harta Gono Gini Ke Pengadilan

Terdapat perbedaan antara menggugat pembagian gono-gini untuk yang menikah menurut agama Islam dan Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu).

Gugatan pembagian harta gono gini untuk beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan gugatan pembagian harta gono gini untuk beragama Non Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri.

Terdapat 2 (dua) cara menggugat pembagian harta gono gini Ke Pengadilan, yaitu:

1. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Bersama-Sama Dengan Gugatan Perceraian

Gugatan perceraian hanya dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama. artinya, hanya berlaku untuk orang-orang yang menikah menurut agama Islam dan tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan : Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Namun, tidak menutup kemungkinan bila gugatan pembagian harta gono-gini dapat diajukan setelah proses perceraian selesai di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, khusus proses di pengadilan agama, gugatan pembagia harta gono gini bersifat pilihan. artinya dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai atau menunggu sampai setelah akta cerai terbit.

2. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Terpisah Setelah Perceraian Selesai

Gugatan pembagian harta gono gini yang diajukan ke Pengadilan Negeri (Non Muslim) hanya dapat diajukan setelah terbit akta cerai yang dikeluarkan Disdukcapil. artinya, pengadilan negeri harus terlebih dahulu memutus perceraian dan terbit akta cerai dari Disdukcapil, lalu setelah itu barulah dapat diajukan gugatan harta gino-gini ke Pengadilan, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 913/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 yang menyatakan : “gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.”

Pembuktian Harta Gono Gini di Pengadilan

Bagaimana pembuktian harta gono gini agar dapat dikabulkan oleh pengadilan ? dibawah ini Legal Keluarga akan mencoba memberikan gambaran seputar hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuktian harta gono-gini di Pengadilan, yaitu:

1. Harta Gono-Gini Tidak Boleh Dalam Keadaan Sengketa atau Jaminan Bank/ Pihak Ketiga

Apabila anda mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini, maka hal pertama yang perlu anda pastikan adalah apakah objek harta gono gini berupa rumah atau mobil tersebut masih dalam jaminan pihak ketiga atau jaminan bank ?

ketika objek harta gono-gini atau harta bersama tersebut masih dalam jaminan bank atau masih KPR / Kredit, maka kemungkinan gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima di Pengadilan (N.O).

2. Pastikan Tidak Ada Perjanjian pra-nikah / Perjanjian Pisah Harta Pasca Nikah

Dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, maka hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah pasangan tersebut selama menikah memiliki perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / perjanjian pisah harta pasca nikah ?

Apabila pihak yang ingin mengajukan gugatan pembagian harta gono gini memiliki perjanjian tersebut maka gugatan pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan.

3. Objek Harta Gono Gini Bukan dari Hibah dari Orang Tua atau Harta Warisan 

Pastikan objek harta gono gini yang digugat ke Pengadilan bukanlah pemberian / hibah dari orang tua atau merupakan warisan. Apabila objek harta gono gini adalah pemberian/ hibah dari orang tua atau warisan, maka gugatan  pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan.

4. Pastikan Objek Harta Atas Nama Suami atau Isteri Yang Perolehannya Setelah Perkawinan

Dalam banyak kasus gugatan pembagian harta gono-gini di Pengadilan, terkadang terhadap objek harta yang digugat, namun tidak atas nama suami atau isteri. selain itu, terdapat objek harta yang atas nama suami atau isteri, namun perolehannya terjadi bukan setelah perkawinan dilangsungkan.

Apabila objek harta yang dituntut untuk dibagi bukan atas nama suami atau isteri, serta perolehannya juga bukan setelah perkawinan dilangsukan, maka potensi pembuktian harta gono gini dapat dianggap tidak sah, sehingga gugatan tidak dapat diterima (N.O).

5. Usahakan Memegang bukti-bukti kepemilikan Objek Harta Gono Gini

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam meyakinkan hakim untuk membagi hartagono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi. Hal ini sangat penting karena sistem pembuktian hukum perdata di Indonesia adalah siapa yang mendalilkan (menggugat), maka dia yang membuktikan sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gonogini tidak dapat diterima pengadilan (N.O).

Kebanyakan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan tidak dapat diterima karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono goni, walau dalam praktek juga dapat diusahakan pemeriksaan setempat (PS).

Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau tidak.

Syarat Menggugat Pembagian Harta Gono-Gini di Pengadilan

Terdapat beberapa dokumen dan syarat yang perlu dipersiapkan untuk menggugat pembagian harta gono-gini atau harta bersama di Pengadilan yaitu sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan pembagian harta gono-gini (harta bersama) yang ditujukan ke Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Islam),
  2. KTP Penggugat,
  3. Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
  4. Putusan Cerai + Akta Cerai (Jika telah bercerai),
  5. Bukti kepemilikan harta gono gini (Sertfikat Tanah/ SHM, BPKB Kendaraan, Rekening),
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi,

Berapa biaya gugatan harta gono gini jika memakai pengacara harta gono gini ? untuk menentukan fee/ tarif/ harga/ biaya pengacara harta gono gini tergantung kesepakatan antara calon klien dan pengacara tersebut.

Jasa Pengacara Menggugat Harta Gono Gini ke Pengadilan

Legal Keluarga adalah kantor jasa pengacara untuk menggugat pembagian harta gono-gini atau harta bersama untuk calon klien mantan isteri atau mantan suami di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri.

____

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau ingin berkonsultasi dengan pengacara /advokat seputar cara menggugat pembagian harta gono-gini k pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id