Syarat Perceraian Non Muslim di Pengadilan
Tidak ada cerai yang putus tanpa melalui proses pengadilan. Oleh karena itu, syarat utama seseorang yang ingin bercerai dari pasangannya adalah dengan cara mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan.
Untuk perceraian non muslim (kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu) proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal domisili Tergugat (pihak yang digugat cerai).
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan dalam mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri adalah :
- Surat gugatan cerai yang dibuat secara tertulis;
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap pihak Tergugat;
- Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil;
- KK + Akta Kelahiran Anak, apabila pihak yang mengajukan permintaan hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau teman terdekat yang mengetahui proses cerai.
Proses perceraian umumnya selesai sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan bila tidak ada upaya hukum banding.
Setelah proses perceraian selesai, barulah para pihak mengurus akta cerai di Disdukcapil.
Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Untuk Non Muslim di Dukcapil
Untuk mereka yang menikah secara islam dan mencatatkan perawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka proses perceraiannya dilakukan di Pengadilan Agama.
Setelah pengadilan agama memutus cerai dan tidak ada upaya hukum keberatan, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan “Akta Cerai” yang langsung dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Untuk mereka yang menikah secara Non Muslim dan mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka proses percerainnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Adapun proses pengambilan “Akta Cerai-nya” tidak dikeluarkan oleh Pengadilan, akan tetapi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Terdapat beberapa persyaratan yang anda harus perhatikan untuk pengambilan Akta Cerai di Dukcapil setelah pengadilan memutus perceraian anda.
Syarat Mengambil Akta Cerai di Dukcapil
Pengambilan akta cerai dilakukan di wilayah domisili KTP masing-masing pihak dengan menyiapkan syarat sebagai berikut :
- KTP Suami dan Isteri (Foto Copy);
- Akta Perkawinan Yang dikeluarkan oleh Dukcapil (Asli);
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht); (Salinan Putusan Foto Copy yang telah distempel)
- Surat Pengantar dari Pengadilan ke Dukcapil terkait permintaan pengambilan akta cerai; (Asli).
- Kartu Keluarga (KK); (Foto Copy)
- Mengisi formulir yang disedikan oleh Dukcapil.
Pengambilan Akta Cerai dapat diwakili oleh kuasa atau pengacara dari pihak pemohon.
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengambilan akta cerai non muslim, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id