Artikel

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Dari Luar Negeri

Bagaimana cara mengurus gugatan perceraian dari luar negeri ?

Apabila anda  seorang WNA atau WNI  atau sebagai TKI saat ini berada di luar negeri, lalu ingin mengurus perceraian anda di Indonesia dikarenakan perkawinan dilaksanakan dan tercatat di Indonesia, maka dibawah ini Legal Keluarga memberikan gambaran terkait syarat serta tata cara prosedurnya, yaitu sebagai berikut :

Menentukan Jenis Pengadilan

Apabila anda bergama Islam dan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama. Sedangkan apabila anda menikah secara Non-Muslim dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri. 

Menentukan Pengadilan Daerah Mana Mengajukan Gugatan Cerai

Untuk Mereka Beragama Islam dan Menikah di KUA 

  1. Apabila pihak Isteri bertempat tinggal di Luar Negeri,  gugatan cerai diajuan ditempat tinggal suami di Indonesia. (Pasal 63 ayat (3) Jo. Pasal 73 ayat (2) UU Peradilan Agama).
  2. Apabila pihak  Suami dan Isteri bersama-sama bertempat tinggal di Luar Negeri, gugatan cerai diajukan ke pengadilan yang daerah hukum dimana melangsungkan perkawinan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.(Pasal 63 ayat (4) Jo. Pasal 73 ayat (3) UU Peradilan Agama).

Untuk Mereka Beragama Non-Muslim dan Menikah di Dukcapil

Dalam hal Tergugat (Suami/ Isteri) bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan cerai diajukan ditempat tinggal Penggugat (Suami/Isteri). (Pasal 20 ayat (2) PP Pelaksanaan UU Perkawinan).

Dalam praktek, tempat tinggal Penggugat dapat ditentukan sesuai KTP Penggugat. Sebagai contoh, walau Penggugat saat ini bertempat tinggal/ berdomisili diluar negeri, namun tempat tinggal Penggugat dapat ditentukan melalui  alamat KTP nya.

Mengurus Perceraian Dari Luar Negeri Dapat Diwalili Pengacara Tanpa Harus Hadir Langsung

Pada dasarnya gugatan cerai dapat diajukan sendiri atau diwakili oleh pengacara/ advokat sebagai kuasa hukum.

Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Perkawinan :

” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

Apabila Penggugat tidak dapat hadir langsung untuk mengikuti proses persidangan dikarenakan berada diluar negeri, maka Penggugat dapat diwakili langsung oleh kuasa hukum/ Pengacaranya dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Prosedur yang dimaksud adalah “Surat Kuasa” yang dibuat diluar negeri wajib dilegalitasi oleh pejabat yang berwenang atau dalam hal ini KBRI setempat.

Adapun dasar hukum legalitasi surat kuasa oleh Pejabat Berwenang adalah sebagai berikut :

Poin 68 Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No 09/A/Kp/XII/2006/01, tertanggal 28 Desember 2006 :

“ Legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.”

Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan bahwa :

”Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.

Syarat Yang Perlu Dipersiapkan Mengurus Perceraian di Luar Negeri

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai dari luar negeri adalah :

  1. Surat Kuasa Yang Dilegalisir oleh KBRI;
  2. Buku Nikah untuk Muslim/ Akta Perkawinan dari Dukcapil Untuk Non Muslim;
  3. Sertifikat Perkawinan dari Pemuka Agama untuk Non-Muslim;
  4. KTP Penggugat;
  5. Identitas Tergugat;
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Mengurus Cerai dari Luar Negeri

Legal Keluarga sebagai kantor jasa pengacara perceraian dapat membantu dalam mengurus perceraian di Indonesia oleh klien yang tinggal dan menetap di luar negeri.

___________________

Apabila anda ingin mengajukan gugatan cerai di pengadilan dari luar negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?