Pertanyaan :
Saya seorang perempuan memiliki 2 (dua) orang anak dan memiliki harta berupa rumah yang saya peroleh sebelum menikah dengan suami saya. Kebetulan kami sekeluarga tinggal dirumah tesebut saat ini. Saya dan suami memiliki hubungan kurang harmonis yang memungkinkan untuk bercerai dalam waktu dekat. Agar harta saya berupa tanah ini tidak diganggu oleh suami saya, apakah saya bisa menghibahkan rumah saya ini kepada anak-anak saya ?
Jawaban :
Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada Tim Legal Keluarga.
Pertama, Bahwa dikarenakan rumah yang anda beli merupakan harta yang diperoleh sebelum melangsungkan perkawinan dengan suami anda, maka kami berpendapat rumah tersebut tidak masuk dalam objek pembagian harta bersama (gono gini), sehingga anda tidak perlu khawatir bila suami anda tiba-tiba ingin mengambil atau mendapat bagian dari rumah tersebut, dikarenakan ia tidak punya hak sama sekali menurut hukum.
Kedua, Apakah anda boleh menghibahkan rumah tersebut kepada anak-anak anda ?
Anda sebagai orang tua mempunyai hak untuk menghibahkan rumah tersebut kepada anak-anak anda. Namun untuk melakukan hibah, maka terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dari segi hukumnya yang kami jelaskan sebagai berikut :
1. Hibah Hanya Dapat Dilakukan Bila Pemberi Hibah Masih Hidup
Hibah dapat diartikan sebuah proses pemindahan suatu barang atau harta dari pemberi hibah kepada penerima hibah.
Pemberian hibah hanya dapat dilakukan bila pemberi hibah masih hidup serta barang atau harta yang diberikan kepada penerima hibah diberikan secara cuma-cuma dan ikhlas kepada penerima hibah.
Dengan demikian, ibu memiliki hak untuk memberikan hibah kepada anak ibu.
2. Penerima Hibah Telah Dewasa
Dewasa merupakan syarat penting untuk seseorang dapat menerima pemberian hibah.
Pasal 330 KUHPerdata menyebutkan :
“Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin sebelumnya.”
Bila terdapat anak belum dapat dikategorikan dewasa, maka proses hibah masih diwakili oleh orang tuanya. Pasal 1685 KUHPerdata :
“Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada dibawah pengampunan, harus diterima oleh wali pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.”
Jadi bila anda ingin menghibahkan rumah ke anak anda, maka anda tetap merupakan pihak yang wakili anak anda dalam proses hibah tersebut.
3. Hibah Dilakukan Dengan Akta Notaris
Hibah dilakukan dengan membuat akta dihadapan notaris. Hal ini diatur dalam Pasal 1682 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termasuk dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikikan maka penghibahan itu tidak sah.”
Oleh karena rumah yang akan dihibahkan oleh ibu berupa rumah dan tanah yang menurut hukum masuk dalam benda tidak bergerak, maka proses penghibaannya dilakukan melaui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Pasal 37 ayat (1) PP No. 24/1997 :
” Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 40 (1) PP No. 24/1997 :
- Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.
- PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada para pihak yang bersangkutan.
4. Hibah Tidak Dapat Ditarik Kembali dan Dibatalkan
Bila praktek hibah anda lakukan kepada anak anda, maka hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 1666 KUHPerdata :
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-Undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses hibah, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id