Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak yang telah bercerai ingin rujuk dengan pasangannya.
Menurut hukum yang berlaku, bagi pasangan yang beragama Islam dan telah bercerai di Pengadilan Agama, maka ia dapat kembali rujuk dengan pasangannya.
Terhadap hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Permenag No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan bila ingin rujuk dengan pasangan.
Pasal 33 :
- Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN. 2019, No.1118 -20- (4) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
Pasal 34 :
- Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri.
- Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Nikah.
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bagi mereka yang telah bercerai dan rujuk kembali maka akan mendapatkan “Kutipan Akta Rujuk” yang dikeluarkan oleh KUA Kecataman.
__________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum perkawinan, perceraian, harga gono gini & kewarisan silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email klien@legalkeluarga.id