Apabila rekan Anda tidak menepati janji, misalnya tidak membayar utang meskipun telah menerima tenggang waktu pembayaran, maka Anda berhak mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, Anda dapat menuntut pengembalian uang sekaligus meminta ganti kerugian.
Oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan agar haknya tetap terlindungi secara perdata.
Gugatan Wanprestasi untuk Utang di Bawah Rp500 Juta
Dalam praktik peradilan saat ini, pengadilan menerapkan mekanisme gugatan sederhana untuk perkara utang piutang dengan nilai tidak lebih dari Rp500 juta.
Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat menyelesaikan perkara wanprestasi secara cepat. Dengan demikian, hakim dapat memeriksa dan memutus perkara paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama.
Akibatnya, penggugat tidak perlu menunggu proses persidangan yang berlarut-larut untuk memperoleh kepastian hukum.
Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi
Hukum perdata memberikan dasar yang jelas untuk mengajukan gugatan wanprestasi. Pasal 1234 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perikatan wajib dipenuhi sesuai isi perjanjian.
Selanjutnya, hukum juga mengatur bahwa debitur dianggap lalai apabila ia tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima peringatan atau setelah melewati batas waktu yang telah disepakati.
Dengan demikian, penggugat hanya perlu membuktikan bahwa debitur tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
Kriteria Wanprestasi dalam Utang Piutang
Dalam perkara utang piutang, seseorang melakukan wanprestasi apabila memenuhi salah satu dari beberapa kondisi berikut.
Pertama, debitur tidak membayar utangnya sama sekali. Dalam kondisi ini, debitur tidak menyerahkan satu rupiah pun kepada kreditur.
Kedua, debitur membayar utang secara tidak penuh. Sebagai contoh, debitur memiliki utang Rp500 juta, namun hanya membayar Rp300 juta hingga batas waktu perjanjian berakhir.
Ketiga, debitur membayar utang tetapi melewati waktu yang telah disepakati. Dengan kata lain, debitur melakukan keterlambatan pembayaran.
Keempat, debitur melanggar larangan yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam kondisi ini, debitur melakukan perbuatan yang sejak awal telah dilarang oleh para pihak.
Oleh sebab itu, penggugat dapat dengan mudah menentukan adanya wanprestasi dengan membandingkan kewajiban dalam perjanjian dan fakta yang terjadi.
Jenis Ganti Kerugian dalam Gugatan Wanprestasi
Apabila debitur melakukan wanprestasi, penggugat dapat menuntut beberapa jenis ganti kerugian.
Pertama, penggugat dapat menuntut biaya (kosten), yaitu seluruh pengeluaran nyata yang telah dikeluarkan sejak awal pemberian pinjaman.
Kedua, penggugat dapat menuntut kerugian (schaden), yaitu kerugian yang timbul akibat hubungan utang piutang tersebut.
Ketiga, penggugat dapat menuntut bunga (interessen), yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh dari penggunaan uang pinjaman.
Dengan demikian, gugatan wanprestasi tidak hanya bertujuan menagih pokok utang, tetapi juga memulihkan seluruh kerugian yang timbul.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum perdata, setiap kreditur memiliki hak untuk mengajukan gugatan wanprestasi apabila debitur tidak menepati perjanjian utang piutang. Terlebih lagi, mekanisme gugatan sederhana memberikan jalur cepat bagi perkara dengan nilai tertentu.
Oleh karena itu, pengajuan gugatan wanprestasi menjadi langkah hukum yang efektif untuk menagih utang dan memperoleh ganti kerugian secara sah.
Konsultasi Gugatan Wanprestasi
Apabila Anda ingin mengajukan gugatan wanprestasi akibat utang piutang yang tidak dibayar, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id