Artikel

Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara di Pengadilan ?

Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa harus memakai pengacara atau advokat ? apakah hal tersebut diperbolehkan ?

Ketika anda ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai ke pengadilan, maka terdapat 2 (dua) pilihan, yaitu :

  • Ingin mengurus sendiri, atau
  • Menggunakan jasa pengacara/ advokat.

Dengan demikian, pengurusan perceraian tanpa harus didampingi atau diwakili pengacara / advokat diperbolehkan.

Setidaknya terdapat hal-hal yang perlu anda persiapkan ketika ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai tanpa harus di dampingi oleh pengacara /advokat di pengadilan.

Menentukan Pengadilan Mana Diajukan Gugatan

Ketika anda mengajukan gugatan cerai, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jenis pengadilan dimana anda akan mengajukan gugatan cerai.

Apabila anda beragama Islam, maka gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bila beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, pengajukan gugatan cerai diajukan ke Pengadilan.

Membuat Surat Gugatan

Surat gugatan merupakan hal terpenting yang perlu anda siapkan bila ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

Dalam surat gugatan itu nantinya membuat hal-hal sebagai berikut :

  • Identitas dari suami dan isteri,
  • Kronoligis serta alasan-alasan perceraian serta alasan permintaan hak asuh anak bila ada, dan
  • Permintaan untuk bercerai dan hak asuh anak bila ada.

Perlu diketahui, dalam membuat surat gugatan hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah alasan-alasan perceraian yang anda gunakan.

Alasan-alasan perceraian dianggap penting karena tanpa adanya alasan perceraian, suami isteri tdak dapat diputus bercerai oleh pengadilan.

Untuk mengetahui alasan lasan cerai, dapat klik disini.

Diantara semua alasan cerai, alasan cerai yang paling sering digunakan dipengadilan adalah dikarenakan pertengkaran terus menerus.

Mempersiapkan Bukti Tertulis dan Saksi

Selain pembuatan gugatan, hal terpenting dalam pengajukan gugatan cerai adalah pempersipkan bukti tertulis berupa :

  • KTP pihak yang menggugat;
  • Buku nikah untuk muslim/ Akta Perkawinan untuk non muslim;
  • Akta Kelahiran Anak bila terdapat hak asuh anak yang ingin diperjuangkan.

Bukti-bukti tertulis diatas wajib difotocopy dan dilegalisir di kantor pos dengan materai Rp. 6000,-

Selain bukti tertulis, hal lain yang perlu dipersiapkan adalah 2 (dua) saksi yang akan menerangkan/ menjelaskan proses perceraian di hadapan majelis hakim nantinya.

Datang Ke Pengadilan Mendaftarkan Gugatan

Setelah pembuatan surat gugatan dan menyiapkan bukti tertulis, maka tahap selanjutnya adalah datang ke pengadilan untuk mendaftarkannya.

Anda akan nantinya membayar biaya administratif yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

_________

Apabila anda ingin dibantu membuat draf gugatan / permohon cerai  ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?