Pertanyaan :
Saya seorang isteri yang menggugat cerai suami ke pengadilan agama. Pada sidang pertama suami saya tidak hadir. Namun hakim mengatakan bila suami saya tidak hadir pada sidang kedua, maka hakim akan tetap melanjutkan persidangan tanpa hadirnya tergugat dan kemungkinan akan diputus verstek. Pertanyaan saya, apakah itu verstek ?
Jawaban :
Dalam hukum, Verstek atau In Absentia adalah putusan hakim yang dimana melanjutkan suatu persidangan tanpa harus dihadiri oleh pihak yang digugat (Tergugat) atau kuasanya setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dasar hukum putusan vestek diatur dalam Pasal 125 HIR :
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.”
Dari uraian pasal diatas, maka hakim baru diberikan wewenang menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dikarenakan :
- Tergugat tidak datang sama sekali sedangkan ia telah dipanggil secara sah menurut hukum;
- Dalam hal seperti itu, hakim biasanya menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum: mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian
Dalam perkara perceraian, putusan verstek merupakan suatu hal yang sering terjadi dikarenakan pihak yang digugat cerai tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut.
Prakteknya saat ini, bila pihak yang digugat cerai tidak hadir dalam sidang pertama, maka hakim akan melakukan pemanggilan satu kali lagi. Bila dalam sidang ke-2 (dua) pihak yang dipanggil tidak hadir, maka hakim dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti oleh pihak Penggugat. Dihari itu juga setelah pemeriksaan bukti tertulis dan keterangan saksi hakim dapat langsung mengambil suatu keputusan yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Perlawanan / Verzet Terhadap Putusan Verstek Perceraian
Bila hakim memutus suatu perceraian dengan mekanisme verstek, maka pihak Tergugat / Termohon berhak mengajukan Perlawanan (Verzet).
Perlawanan (Verzet) adalah upaya hukum bagi pihak Tergugat/ Termohon bila keberatan terhadap putusan verstek tersebut.
Pada dasarnya Tergugat / Termohon yang dihukum dengan putusan verstek berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan verstek tersebut diterima oleh Tergugat / Termohon.
Dalam mengajukan perlawanan (verzet), pihak Tergugat/ Termohon melengkapinya dengan membuat surat perlawanan yang didalamnya berisi keberatan-keberatan dan penolakan terhadap putusan verstek tersebut.
Bila putusan verstek tersebut tidak diajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan tersebut, maka putusan verstek tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (in kract van gewijde).
Perlu diingat, perlawanan (verzet) yang diajukan oleh pihak Tergugat / Termohon tidaklah dihitung sebagai gugatan baru, namun diartikan sebagai jawaban yang diajukan oleh pihak Tergugat / Termohon.
_________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses pengajukan gugatan cerai atau permohonan verzet (perlawanan) ke pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id