Tidak semua orang memilih menikah secara agama dan dicatatkan oleh negara. Namun dalam prakteknya terkadang kita menemukan banyak pihak-pihak yang hanya memilih untuk menikah secara agama namun tidak mencatatkan perkawinannya kepada negara.
Bagi mereka yang memilih tidak mencatatkan perkawinannya, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan “buku nikah” bagi yang beragama Islam, dan tidak mendapatkan “Akta Perkawinan” bagi mereka yang beragama Non-muslim.
Ajukan Cerai Tapi Perkawinan Belum Tercatat ?
Menurut hukum, yang berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan adalah mereka yang telah melakukan perkawinan secara agama dan di catatkan perkawinannya ke negara.
Oleh karena itu, bagi mereka beragam Islam yang ingin mengajukan gugatan cerai, maka wajib memperlihatkan Buku Nikahnya di Pengadilan. Demikian juga bagi mereka yang non-muslim memiliki kewajiban memperlihatkan Akta Perkawinannya.
Bagaimana bila seseroang tersebut tidak memiliki buku nikah / Akta Perkawinan ?
Bagi mereka yang menikah secara islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberikan kemudahan untuk mereka yang menikah secara syariat Islam namun belum dicatatkan untuk melakukan itsbat di Pengadilan Agama agar perkawinannya sah menurut agama dan mendapatkan Buku Nikah.
Pasal 7 ayat (2) KHI :
” Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Perkawinan Belum Dicatat, Bolehkah Cerai di Pengadilan ?
Dalam praktek, terdapat beberapa pihak yang mencoba mengajukan gugatan cerai ke pengadilan walau perkawinannya belum di catatkan atau belum mendapatkan Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Biasanya mekanisme permohonan gugatan cerainya tersebut diikuti dengan penggabungan dengan permohonan itsbat / pengesahan perkawinan.
Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Agama Metro No. 1188/Pdt.G/2015/PA.Mt, yang dimana Penggugat sebagai isteri mengajukan permohonan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai kepada suaminya.
Namun, perlu dipahami untuk mengajukan permohonan mengesahkan suatu perkawinan sekaligus meminta untuk bercerai tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan, bila isteri (Penggugat) merupakan isteri kedua dan belum mendapatkan izin dari isteri pertama melalui mekanisme permohonan poligami ke Pengadilan, maka dapat dipastikan permohonan pengesahan perkawinan/ itsbat nikah sekaligus permintaan untuk bercerai yang diajukannya ke Pengadilan sulit untuk diterima.
___________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan permohonan pengesahan perkawinan / itsbat nikah atau pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan, silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id