Artikel

Pembagian Harta Gono Gini Untuk Isteri Kedua

Syarat Mendapatkan Harta Gono Gini

Untuk menentukan seorang isteri kedua memiliki hak mendapatkan pembagian harta gono gini, maka hal yang pertama yang harus diperhatikan adalah apakah pernikahan / perkawinan yang dilakukan oleh isteri kedua dengan suaminya tersebut sah menurut agama dan juga sah menurut hukum negera.

Untuk menentukan sahnya isteri kedua menurut hukum agama, maka Isteri tersebut  perlu membuktikan apakah telah melakukan ritual perkawinan dengan suaminya sesuai dengan agama yang dianut bersama. Contoh, bila isteri kedua tersebut beragama Islam, maka ia melakukan akad nikah bersama suaminya sesuai dengan ajaran Islam.

Sedangkan untuk menentukan isteri kedua sah melakukan perkawinan menurut negara, maka perlu membuktikan adanya Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang dipegangnya.

Menurut hukum, agar isteri kedua mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan, maka suaminya perlu mendapatkan izin poligami dari isteri pertama yang dimohonkan melalui mekanisme pengadilan dimana ia bertempat tinggal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Pasal 4 :

  1. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  2. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
    1. Istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
    2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5 :

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteriisteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 

Pembagian Harta Gono Gini Untuk Isteri Kedua

Apabila isteri kedua tersebut menikah dengan suaminya sah menurut hukum agama dan hukum negara, maka menurut hukum ia berhak mendapatkan harta gono-gini.

Harga gono gini adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan.

Adapun dasar hukum harta gono gini yaitu Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Selain itu, diatur juga dalam Pasal 1 huruf (f) KHI yang menyebutkan :

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Bila terjadi suatu perceraian, maka menurut hukum harta gono-gini tersebut wajib dibagi 2 (dua), yaitu 1/2 (satu perdua) untuk mantan suami dan 1/2 (satu perdua) untuk mantan isteri sebagaimana Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

” bahwa saat terjadi perceraian maka harta bersama harus dibagi dua sama rata (masing-masing setengah bagian) antara bekas suami dan bekas isteri.”

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Cara Membagi Harta Gono Gini Bila Memiliki Isteri 2 (Dua)

 Pasal 94 KHI menjelaskan :

  • Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
  • Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Dari uraian Pasal 94 KHI diatas, maka dapat disimpulkan bagian harta gono goni untuk isteri kedua hanya dapat dihitung dimulai dari ia melakukan perkawinan pertama kali hingga ia bercerai.

Sebagai contoh, Suami menikah dengan Isteri Pertama dimulai di tanggal 18 Juni 1980, sedangkan untuk Isteri dinikahi ditahun 16 Juli 2000. Pada prinsipnya bila isteri pertama dan suaminya belum bercerai, maka seluruh harta yang diperoleh yang diperoleh isteri pertama dan suaminya dari 18 Juni 1980 hingga sekarang merupakan bagian harta Gono gini. Sedangkan untuk Isteri Kedua hitungan hak pembagian harta gono gininya yaitu terhadap seluruh harta yang diperoleh dimulai dari 16 Juli 2000 hingga saat ini.

Namun terdapat suatu penafsirkan berdasarkan Pasal 96 ayat (1) KHI, yaitu bila terjadi cerai mati, maka bagian gono gini 1/2 (satu perdua) merupakan hak isteri yang hidup lebih lama atau dalam hal ini Isteri Pertama.

Pasal 96 ayat (1) KHI :

“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”

_______

Bila ingin mengajukan permohonan pembagian harta gono gini di Pengadilan maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?