Pertanyaan :
Kedua orang tua saya telah meninggal dunia. Orang tua saya meninggalkan 3 (tiga) orang anak, termasuk saya sebagai perempuan. Semasa hidupnya orang tua saya memiliki harta berupa 3 rumah, 2 petak sawah dan 4 mobil. Dapat diperkirakan harta yang ditinggalkan orang tua saya sekitar Rp. 6 Milyar. Kami ber-3 (tiga) bersaudara bersepakat untuk membagi harta peninggalan/ warisan dari orang tua kami dengan cara baik-baik, sehingga dibuatlah dalam suatu surat perjanjian bersama pembagian warisan. Namun, beberapa bulan kemudian saya baru sadar setelah berkonsultasi dengan beberapa teman di bidang hukum bahwa bagian saya terlalu kecil dan harusnya mendapatkan lebih banyak apabila dilihat dari perspektif hukum islam. Pertanyaan saya, dapatkah saya membatalkan perjanjian kesepakatan pembagian warisan yang dibuat saya dan saudara saya ?
Jawaban :
Aturan Pembagian Waris
Apabila anda menyatakan bahwa pembagian waris anda seharusnya lebih banyak sesuai dengan hukum islam, maka kita harus melihat ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 176 KHI menyebutkan :
” Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Karena anda tidak menyebutkan jenis kelamin saudara anda, maka kami memberikan gambaran pembagian waris dari perspektif hukum islam sesuai ketentuan Pasal 176 KHI diatas, yaitu :
- Apabila anda hanya sendiri perempuan, maka anda mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian,
- Apabila anda memiliki dua orang atau lebih saudara perempuan, maka anda mendapatkan 2/3 bagian, dan
- Apabila anda perempuan memiliki sudara laki-laki, maka bagian laki-laki adalah 2 berbanding 1 untuk anak perempuan.
Pertanyaan berikutnya, dapatkah membatalkan kesepakatan waris ?
Pada prinsipnya kesepakatan pembagian warisan yang anda buat dengan baik-baik dengan saudara anda mungkin saja telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sahnya perjanjian, yaitu :
- Adanya kesepakatan para pihak,
- Pihak yang membuat perjanjian adalah cakap melakukan perbuatan hukum,
- Objek yang diperjanjian adalah jelas (suatu hal tertentu),
- Suatu sebab (causa) yang halal.
Namun, apabila anda dapat membuktikan kesepakatan pembagian warisan yang anda buat dengan saudara anda tidak sesuai dengan Pasal 1320 atau kesepakatan yang dibuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban hukum, maka kesepakatan pembagian warisan tersebut dapat anda batalkan melalui mekanisme di pengadilan.
Contoh Kasus
Dalam praktek, terdapat satu contoh kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palembang No. 0233/Pdt.G/2011/PA.Plg dimana awalnya antar saudara yang telah menyepakati kesepakatan pembagian warisan secara tertulis. Namun, ternyata kemudian setelah ditandatanganinya kesepakatan pembagian warisan tersebut, salah satu saudaranya mencoba membatalkannya di Pengadilan. Namun ternyata hakim berpendapat kesepakatan yang dibuat antar saudara tersebut tidak dapat dibatalkan.
Adapun dasar hakim tidak dapat membatalkan kesepakatan pembagian waris antar saudara tersebut, didasarkan pada Pasal 183 KHI :
” Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”
Kemudian selain itu, Pasal 1858 KUHPerdata :
“Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.”
________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan atau pengajukan gugatan sengketa waris di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id