Pertanyaan :
Saya memiliki saudara perempuan yang baru meninggal dunia. Kebetulan suami dari saudara perempuan saya juga telah meninggal dunia. Saudara perempuan saya memiliki anak yang baru berumur 4 dan 5 tahun. Kebetulan anak-anaknya masih kecil dan butuh penghidupan. Saudara perempuan saya meninggalkan sebuah rumah, 2 (dua) buah mobil dan jumlah tabungan yang masih ada sekitar Rp. 300 juta. Pertanyaan saya, apakah saya dapat menjadi mengadopsi anak saudara saya tersebut dan mengalihkan seluruh harta saudara perempuan saya ke anak-anak-nya ?
Jawaban :
Jika anak yang ditinggalkan merupakan anak saudara anda, maka mekanisme yang tepat dilakukan adalah bukan “mengadopsi-nya”, namun cukup menjadi “wali” dari anak-anak dari saudara anda.
Apabila anda menjadi wali, maka anda berhak melakukan perbuatan hukum atas nama anak-anak saudara anda, termasuk membantu mengurus harta warisan dari anak tersebut untuk kebutuhan kehidupan dan sekolahnya dikemudian hari.
Untuk mendapatkan hak perwalian, maka anda wajib mengajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan dengan memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Syarat Menjadi Wali
Saudara adalah bagian dari keluarga anak, maka apabila ingin menjadi wali, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- Sehat fisik dan mental;
- Berkelakuan baik;
- Mampu secara ekonomi;
- Beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- Mekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
- Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- Mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
- Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
- Masih ada;
- Diketahui keberadaannya; dan
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
Wali yang ditunjuk dari Keluarga Anak pada dasarnya diutamakan memiliki kedekatan dengan Anak.
Kewajiban Mendapatkan Rekomendasi Dinas Sosial
Sebelum mengajukan permohonan penetapan wali kepengadilan, maka wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial kabupaten/kota setempat..
Pasal 11 :
Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.
Pasal 12 :
- Rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Wali atau pencabutan kuasa asuh.
- Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Penugaskan pekerja sosial profesional untuk melakukan asesmen kepada orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali; dan b.Dibantu oleh tim pertimbangan penunjukan Wali.
Penetapan Perwalian Anak Di Pengadilan
Setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas serta mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian ke Pengadilan.
Permohonan penetapan perwalian diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili calon wali anak.
Kemudian, permohonan penetapan perwalian dapat diajukan sendiri atau dibantu oleh pengacara sebagai kuasa hukum.
Pengajukan penetapan perwalian dapat berlangsung cepat 3 sampai 4 kali sidang yaitu berlangsung paling cepat 1 bulan apabila bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dinyatakan lengkap oleh Majelis Hakim, tertutama terkait rekomendasi dari dinas sosial tersebut.
_________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan perwalian anak di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id