Pertanyaan :
Saya memiliki tanah dan rumah yang saya peroleh sebelum saya menikah dengan suami pertama. Dari suami pertama tersebut saya memiliki anak yang berumur 12, 14 dan 15 tahun. Saat ini saya telah menikah yang kedua kali. Pertanyaan saya, apakah saya dapat menghibahkan tanah dan rumah saya ini kepada anak-anak saya ?
Jawaban :
Memahami Pemberian Hibah
Tanah dan rumah yang anda peroleh sebelum menikah dengan suami pertama tidak masuk sebagai harta bersama menurut UU Perkawinan, namun masuk dalam kategori “harta bawaan”. Oleh karena itu, menurut hemat kami anda mempunyai hak menghibahkan kepada anak-anak anda, walaupun mereka sebenarnya nantinya sebagai ahli waris dari harta-harta yang anda wariskan.
Apabila mengacu pada Pasal 1666 KUHPerdata, maka hibah adalah :
“suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Dari uraian diatas disimpulkan bahwa :
- Hibah adalah perbuatan hukum dimana seseorang menyerahkan suatu barang,
- Barang yang dihibakan diberikan dengan cuma-cuma,
- Barang yang dihibakan tidak dapat ditarik kembali,
- Penghibahan hanya dapat dilakukan apabila pemberi hibah masih hidup.
Pemberian Hibah Ke Anak
Berdasarkan ketentuan Pasal 1666 KUHperdata diatas, maka perbuatan hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anak tetaplah dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam prakteknya, perbuatan hibah tertutama benda-benda yang tidak bergerak dilakukan dengan “akta notarial”. Artinya dibuat secara tertulis dihadapan pejabat berwenang (notaris). Oleh karena dibuat secara tertulis, maka ketentuan-ketentuan perbuatan pembuatan hibah haruslah mengacu pada syarat-syarat sah-nya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata :
- Dibuat didasarkan kesepakatan,
- Telah cakap melakukan perbuatan hukum,
- Objek tertentu dan dapat ditentukan,
- Sebab atau Clausa yang tidak dilarang/ halal.
Terkait dengan pertanyaan diatas, maka dapat dipastian saat ini ibu tersebut belum bisa menghibahkan tanah dan rumah yang dimilikinya kepada anak-anaknya karena belum mencapai umur 21 Tahun.
Menurut KUHPerdata, seorang anak barulah dianggap cakap melakukan perbuatan hukum termasuk membuat perjanjian pemberian hibah ketika umurnya telah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum berumur 21 tahun.
Apabila umur anak tersebut tidak mencapai 21 tahun, maka ia hanya dapat melakukan perbuatan hukum terkait hibah apabila diwakili oleh wali-nya.
Terdapat akibat hukum bila perjanjian pemberian hibah tetap dilakukan sedangkan diketahui anak tersebut belum mencapai umur 21 tahun, yaitu perjanjian pemberian hibah tersebut dapat dibatalkan melalui Pengadilan.
________
Apabila anda ingin berkonsultasi masalah hibah dan kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id