Terdapat 3 rukun kewarisan Islam yang perlu diketahui, yaitu :
Daftar Isi
Buka
1. Pewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Istilah pewaris dalam kepustakaan disebut muwarrits.
2. Ahli waris
Ahli waris adalah orang yang mendapatkan warsian dari pewaris, baik karena hubungan kekerabatan maupun karena perkawinan.
3. Warisan
Warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dalam kepustakaan, istilah warisan sering disebut dengan irts, mirats, mauruts, turats dan tirkah.
__________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id