Apa itu Talak ?
Benarkan bila suami menalak isteri maka perkawinannya telah resmi bercerai ?
Istilah talak merupakan istilah umum yang hampir semua orang mengetahuinya sebab apabila mendengar kata “talak” maka dibenaknya akan mencul istilah “perceraian”.
Adapun istilah-istilah talak yang umum di dengar masyarakat adalah talak satu, talak dua dan talak tiga.
Dilihat dari segi istilah, maka talak dapat diartikan “perceraian yang dilakukan antara suami dan isteri”, atau “lepasnya ikatan perkawinan”. Selain itu, talak juga dapat diartikan secara khusus sebagai bentuk perceraian yang dijatuhkan suami terhadap isterinya.
Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan : “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.”
Dikutip dari nu.online (19/07/2019), ternyata tidak mudah bagi seorang suami menjatuhkan talak terhadap isterinya. Artinya, Ibarat sebuah akad yang memiliki syarat dan rukun, maka untuk menjatuhkan talak, maka memerlukan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak yang menjatuhkan talak merupakan suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
- Isteri yang dijatuhkan talak diwajibkan dalam keadaan suci dan tidak tercampur. takal ini dikenal dengan istilah “talak sunnah” atau talak yang diperbolehkan. Sedangkan apabila isteri dalam keadaan haid, maka dikenal dengan istilah “talak bid’ah” yang berarti talak yang diharamkan.
- Redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah).
Jenis-Jenis Talak
Adapun jenis-jenis tanak yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu sebagai berikut :
- Talak Raj’i merupakan talak kesatu atau kedua;
- Talak Bai’n Shughraa merupakan talak yang pada prinsipnya boleh rujuk kecuali melakukan akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun masa iddah;
- Talak Ba’in Kubraa merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya;
- Talak Sunny merupakan talak yang diperbolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
- Talak bid`I merupakan talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Suami Talak Isteri, Resmikah Bercerai ?
Apabila mengacu pada UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka perceraian hanya bisa terjadi apabila diajukan dihadapan pengadilan. Artinya, untuk menceraian isteri, maka suami wajib menjatuhkan talak kepada isterinya di Pengadilan Agama
Pasal 129 KHI :
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Perlu dipahami apabila seorang suami secara langsung menalak isterinya, maka menurut hukum agama, perceraian tersebut telah sah, sepanjang dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang diatur hukum agama. Namun, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap menegaskan proses perceraian yang baik adalah diajukan ke Pengadilan Agama agar perceraian sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum negara.
________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id