Artikel

Perkawinan Beda Agama, Dapatkah Dicatatkan ?

Apakah boleh menikah beda agama di Indonesia ?

Setidaknya terdapat 2 (dua) pandangan untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat pandangan yang membolehkan dan terdapat pandangan yang tidak membolehkan.

Penulis sendiri lebih cenderung kepada pendapat bahwa saat ini hukum di Indonesia tidak memungkinkan perkawinan yang dilangsungkan dengan dasar perbedaan agama, karena tidak mungkin dapat dicatatkan, kecuali :

  1. Pengadilan berani memutus untuk memerintahkan KUA atau Catatan sipil untuk mencatat perkawinan beda agama tersebut, atau
  2. Perkawinan beda agama dilakukan terlebih dahulu di Luar Negeri dan setelah itu kembali dicatatkan di Indonesia.

Apakah Perkawinan Beda Agama Dapat Dicatatkan di Dukcapil ?

Perlu diketahui, pencatatan  perkawinan adalah tindakan hukum yang dilakukan negara untuk mencatat seluruh perkawinan yang terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia. Pencatatan dilakukan dengan tujuan melindungi akibat-akibat hukum baru yang timbul setelah terjadinya perkawinan seperti hak untuk menuntut gono gini, hak asuh anak, hak memperoleh nafkah untuk perempuan dan hak anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Dengan dasar tersebut pencatatan perkawinan dianggap penting.

Selama ini, Untuk yang beragama Islam, maka pencatatan perkawinannya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Penghayat Kepercayaan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

Bagaimana yang menikah/kawin beda agama seperti yang beragama Islam dan Kristen atau Kristen dan Hindu, apakah dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil ?

Sepanjang pengetahuan penulis,  Kantor Catatan Sipil dapat menerima pencatatan perkawinan yang dilakukan beda agama dengan alasan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan.  Selan itu, Yurisprudensi tersebut menegaskan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. 

Dari Yurisprudensi diatas, dapat ditafsirkan bisa saja pasangan yang ditolak untuk dicatat perkawinannya oleh Kantor Catatan Cipil mengajukan semacam penetapan ke Pengadilan untuk memaksa Kantor Catatan Sipil mencatatkan perkawinan yang dilakukan pasangan beda agama tersebut. Namun, tergantung nanti hakim yang menyidangkan apakah akan mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.

Cara Mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Dukcapil

Dalam prakteknya, pencatatan perkawinan terhadap pasangan yang berbeda agamanya selama ini dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Melalukuan Pernikahan Diluar Negeri

Pasangan yang tidak dapat melakukan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia, maka terlebih dahulu mencari negara yang dimungkinkannya melangsungkan perkawinan secara beda agama dan dicatatkan dinegara tersebut. Biasanya negara yang dipilih warga negara Indonesia adalah Australia. Setelah melangsungkan perkawinan di Australia, maka pasangan tersebut mencatatkan perkawinannya ke Kantor Catatan Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pasangan tersebut kembali ke Indonesia. Adapun dasar hukumnya diatur dalam Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan.

Pasal 56 UU Perkawinan :

  1. Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

2. Salah Satu Pihak Mengikuti Agama Pihak Lainnya Dalam Melakukan Perkawinan

Kami berikan contoh agar lebih mudah dipahami, yaitu :

A laki-laki beragama Islam dan B perempuan beragama Kristen. Untuk dapat melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama dan dicatatkan di KUA, maka B yang beragama Kristen menikah berdasarkan Islam terlebih dahulu untuk dapat dicatatkan di KUA, walapun perempuan tersebut merasa tidak pindah agama setelah melangsungkan perkawinan secara Islam.

atau,

A laki-laki beragama Kristen dan B perempuan beragama Hindu. Untuk melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka B beragama Hindu mengikuti A untuk menikah secara Kristen, walapun B merasa tidak pindah agama setelah melangsungkan perkawinan secara Kristen.

Akan tetapi dalam praktek biasa terjadi permasalahan ketika identitas yang melangsungkan perkawinan seperti KTP dicek, terutama apabila pihak yang mengecek Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang akan menikah secara islam.

3. Mengajukan Permohonan Penetapan Di Pengadilan 

Permohonan agar dapat meminta Kantor Catatan Sipil mencatat perkawinan yang beda agama tersebut di pengadilan dapat dilakukan. Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah diuraian diatas, yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan.  Kemudian disebutkan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan.

Namun, pengajukan permohonan penetapan seperti ini belum tentu dikabulkan oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dasar hukum pengajukan permohonan perkawinan beda agama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :

“ Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan  “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Berdasarkan penjelasan diatas, perkawinan beda agama dapat dicatatkadi Indonesia.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengajukan permohonan perkawinan beda agama ke Pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?