Nikah siri (sirri) dapat diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh suatu pasangan namun dirahasiakan. Mengapa dikatakan dirahasiakan ? hal ini dikarenakan ijab kabul yang dilakukan oleh pasangan tersebut sifatnya terbatas yaitu hanya dilakukan dihadapan pemuka/ tokoh agama, tanpa ada petugas pencataan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perkawinan yang dilakukan tidak memiliki surat nikah atau akta nikah yang resmi.
Apa akibat hukum bagi mereka yang hanya menikah Siri ?
Sebenarnya UU Perkawinan menganjukan agar suatu perkawinan yang dilangsungkan tidak hanya sah menurut agama, namun juga sebaiknya dicatatkan oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan yang beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Mengapa perkawinan itu wajib dicatatkan dan tidak baik menikah siri ?
Perkawinan wajib dicatatkan karena hubungan perkawinan akan melahirkan akibat-akibat hukum baru, seperti :
- Kewajiban suami memberikan nafkah kepada isteri-nya,
- Kewajiban suami memberikan nafkah kepada anaknya,
- Hak Isteri/ suami mendapatkan harta gono gini ketika terjadi suatu perceraian,
- Hak Kewarisan.
Apabila perkawinan tidak dicatatkan dan hanya sah menurut agama, maka dapat dipastikan, akibat-akibat hukum tersebut diatas akan sulit dituntut melalui mekanisme yang diatur oleh negara.
Sebagai contoh, apabila suami mentalak (menceraikan) isteri-nya yang dinikahinya tanpa dicatatkan, maka isteri akan sulit menuntut nafkah dan harta gono gini. Bisa jadi permohonan gugatan yang diajukan ke pengadilan tidak dapat dierima oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, disarankan apabila melangsungkan suatu perkawinan, maka sebaiknya perkawinan tersebut tidak hanya sah menurut agama, namun wajib dicatatkan kepada negara.
Bagaimana jika Telah Terlanjur Menikah Siri ? Perlukah Itsbat Nikah ?
Apabila suatu pasangan terlanjur menikah siri, maka pernikahan sirinya dapat ia sahkan dengan mengajukan permohonan pengesahkan perkawinan melalui penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama.
Dalam praktek, Itsbat Nikah dapat diartikan sebuah persidangan yang dimana pemohon mengajukan pengesahan perkawinannya yang belum dicatatkan di negara, kehilangan buku nikah atau menikah sebelum tahun 1974.
Untuk mengetahui hal-hal berkaitan dengan cara pengajukan permohonan Itsbat Nikah, maka dapat melihat aturannya dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
- Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
- Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
- Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya Akta Nikah;
- Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
- Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
________
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id