Artikel

Pasangan Meninggalkan Rumah, Dapatkah Digugat Cerai ?

Pertanyaan :

Jika pasangan kita meninggalkan rumah, dapatkah digugat cerai ke Pengadilan ?

Jawaban :

” jika pasangan suami atau isteri meninggalkan rumah jangka waktu lama, maka pasangannya dapat diajukan gugatan cerai ke Pengadilan dengan dasar hukum telah meninggalkan rumah. “

Dasar Hukum Perceraian Karena Pasangan Minggalkan Rumah

Salah satu permasalahan dalam rumah tangga apabila terjadi suatu pertengkaran adalah salah satu pihak, yaitu baik dari pihak isteri atau suami akan pergi dari rumah. Pergi dari rumah untuk sementara waktu untuk menghidari pertengkaran mungkin masih dianggap wajar. Namun, apabila pergi dari rumah dan tidak pernah kembali, maka hal ini yang dianggap tidak wajar.

Apabila pasangan tidak pernah kembali ke rumah atau meninggalkan rumah tidak pernah kembali, maka akan menjadi suatu pertanyaan, apakah pasangan yang meninggalkan rumah tersebut dapat digugat cerai ?

Menurut PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang menyebutkan alasan-alasan perceraian sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari uraian ketentuan diatas dapat diberi gambaran bahwa apabila pasangan meninggalkan rumah, maka dapat digugat cerai. Namun perlu diperhatikan masalah jangka waktunya. Artinya, pihak yang meninggalkan itu wajib meninggalkan rumah paling lama selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin serta tanpa alasan yang sah.

Dengan demikian, apabila pasangan tidak meninggalkan rumah selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan meninggalkan tersebut atas persetujuan pasangan, maka alasan ini tidak dapat digunakan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.

Namun, alasan meninggalkan rumah tersebut bisa dikesampingkan sepanjang hubungan pasangan tersebut benar-benar sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Hal ini bersadarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt/1996, tgl 18 Juni 1996 :

” Bahwa dalam perceraian, tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokkan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat bahwa perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; karena hati kedua pihak telah pecah, maka perkawinan itu sendiri sudah pecah, meskipun salah satu pihak tetap utuh, apabila perkawinan itu tetap dipertahankan, maka pihak yang menginkan perkawinan pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah.”

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan

jika pasangan meninggalkan rumah, maka sayarat untuk mengurus perceraian, yaitu :

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap pihak Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam) / Akta Kawin Dukcapil (Non-Islam),
  4. KK (Kartu Keluarga),
  5. Akta Lahir Anak, jika meminta hak asuh anak,
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?