Artikel

Mengurus Perceraian Yang Tinggal Diluar Negeri

Bagi pasangan yang menikah diluar negeri berwarga negara Indonesia (WNI) ingin mengurus perceraiannya, bagaimanakah syarat dan prosedurnya ? apakah wajib kembali ke Indonesia ?

Bagi pasangan yang tinggal di luar negeri sebenarnya mereka dapat mengurus perceraian di negara dimana mereka tinggal sepanjang aturan hukum dinegara tersebut memungkinkan mereka untuk memutus perceraiannya. Namun apabila tidak, maka pasangan tersebut tetap wajib mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan di Indonesia.

Terdapat beberapa hal mengapa penting mengurus perceraian tetap di Indonesia, yaitu : ” Hukum di luar negeri mungkin saja dapat memutus cerai suatu pasangan, namun belum tentu dapat memutus sengketa hak asuh anak serta pembagian harta gono gini.” Oleh karena itu, agar tidak terjadi suatu permasalahan/sengketa hukum di kemudian hari apabila kembali ke Indonesia, maka sebaiknya gugatan/permohonan cerai tetap diajukan di Indonesia.

Cara Mengurus Perceraian Yang Tinggal Diluar Negeri

Bagi yang beragama Islam, UU Pengadilan Agama mengatur prosedur perceraian di Indonesia bagi mereka yang ingin tetap mengurus perceraian dari luar negeri yaitu sebagai berikut:

  1. Apabila Isteri bertempat tinggal di luar negeri dan suami di Indonesia, maka suami dapat mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami. (Lihat Pasal 66 ayat (3) UU Pengadilan Agama).
  2. Apabila Suami bertempat tinggal di luar negeri dan Isteri di indonesia, maka isteri dapat mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya bersama suami di Indonesia (Lihat pasal 73 ayat (2) UU Pengadilan Agama).
  3. Apabila Isteri dan suami sama-sama bertempat tinggal diluar negeri, maka isteri atau suami mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan di wilayah  mereka pernah melangsungkan perkawinan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (Lihat Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (3) UU Pengadilan Agama).

Bagi yang bergama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, maka tetap dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri di Indonesia dengan memperhatikan Pasal 20 Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana UU Perkawinan yang menyebutkan :

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
  3. Dalam hal Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada Tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bercerai Dari Luar Negeri ?

Untuk mengurus atau mengajukan gugatan/ permohonan cerai ke Pengadilan, maka suami atau isteri wajib membuat surat gugatan yang bersifat tertulis.

Dalam membuat surat gugatan/ permohonan cerai tersebut wajib memuat 3 (tiga) hal, yaitu :

  1. Identitas Suami dan Isteri,
  2. Alasan-Alasan Perceraian,
  3. Hal-Hal Yang dimohonkan oleh hakim, seperti permohonan cerai, hak asuh anak dan permintaan nafkah bagi isteri.

Untuk membuat surat gugatan ke Pengadilan, anda dapat dibantu oleh Pengacara termasuk membantu mendampingi atau mewakili anda ke Pengadilan.

Khusus untuk cerai, hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat gugatan/permohonan cerai adalah alasan-alasan perceraian yang dicantumkan. Artinya, apabila alasan-alasan perceraian tersebut tidak dapat anda buktikan, maka bisa jadi gugatan/ permohonan cerai yang diajukan ditolak oleh majelis hakim.

Adapun alasan-alasan perceraian yang perlu diperhatikan untuk dimasukkan dalam surat gugatan/ permohonan cerai adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan :

  1. Suami melanggar taklik talak, atau
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Apakah Wajib Kembali di Indonesia atau Dapatkah Diwakilkan Oleh Pengacara ?

Apabila pertanyaanya adalah dapat diwakili pengacara/ advokat, maka jawabannya adalah dapat. Karena UU Memungkinkan bagi mereka yang melakukan perceraian termasuk yang berada di luar negeri diwakili oleh kuasa hukum atau pengacara/ advokat.

Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Perkawinan :

” Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”

Pasal 82 UU Peradilan Agama :

  1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
  2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
  4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Dari uraian aturan diatas dapat diberikan gambaran bahwa apabila pasangan yang ingin bercerai bertempat tinggal diluar negeri, maka dapat diwakilkan oleh kuasa atau pengacara, tanpa harus hadir di Pengadilan.

Bagaimana Cara Memilih Pengacara Perceraian ?

Untuk memilih pengacara perceraian, maka setidaknya terdapat 5 (lima) pertimbangan :

  1. Memiliki Legalitas. Artinya, pengacara tersebut wajib mempunyai kartu advokat dari organisasi advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan. Hal ini penting, karena pengacara yang memiliki legalitas yang memiliki wewenang mewakili klien di pengadilan.
  2. Memahami Hukum Perkawinan & Keluarga. Artinya, pengacara yang anda pilih sebaiknya memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait hukum keluarga. Hal ini penting karena apabila anda telah terikat perkawinan, maka memutuskannya untuk bercerai itu sulit karena UU Perkawinan di Indonesia hanya dapat memerintahkan hakim memutus suatu perceraian apabila telah memenuhi alasan-alasan perceraian disertai bukti-bukti yang kuat yang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.
  3. Menjaga Segala Informasi Klien. Artinya, pengacara yang anda pilih memiliki kewajiban menjaga segala informasi mengenai perceraian anda dari pihak lain. Hal ini penting, karena perceraian adalah hal yang privat yang tidak perlu diketahui oleh publik.
  4. Mudah di Ajak Komunikasi. Artinya, karena klien bertempat tinggal di luar negeri, maka pengacara yang dipilih perlu mudah diajak komunikasi seperti melalui skype atau telepon untuk memberitahukan perkembangan perceraiannya di Pengadilan.
  5.  Menawarkan Harga Yang Wajar & Terjangkau. Artinya, klien juga perlu mempertimbangkan kantor pengacara yang mungkin dipilihnya adalah memiliki harga yang wajar & dapat dijangkau.

_________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, sendangkan anda bertempat tinggal di luar negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id