Artikel

Mengurus Hak Asuh Anak Untuk Pembuatan Paspor: Syaratnya?

Mengurus paspor anak merupakan salah satu langkah penting, terutama jika Anda sering bepergian ke luar negeri bersama keluarga. Namun, bagi orang tua yang sudah bercerai atau sedang dalam proses perceraian, muncul pertanyaan: bagaimana cara mengurus paspor anak jika hak asuhnya menjadi isu? Artikel ini akan membahas persyaratan yang diperlukan dan langkah-langkah untuk mengurus paspor anak dalam situasi di mana hak asuh menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.

Jika kedua orang tua sepakat dan hubungan tetap baik, proses pembuatan paspor anak biasanya tidak menghadapi kendala berarti karena dapat didasarkan kesepakatan bersama. Namun, jika ada ketidaksepakatan atau masalah hukum terkait hak asuh, prosedur bisa menjadi lebih rumit karena pihak imigrasi membutuhkan putusan pengadilan yang menyatakan salah satu pihak pemegang hak asuh anak agar dapat mengurus paspor anak secara sepihak.

Apa itu Hak Asuh Anak?

Hak asuh anak adalah hak dan tanggung jawab orang tua untuk merawat, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak. Dalam situasi perceraian, salah satu orang tua biasanya ditetapkan sebagai pemegang hak asuh utama oleh pengadilan. Hal ini mencakup keputusan-keputusan penting dalam kehidupan anak, termasuk persetujuan untuk pembuatan paspor.

Persyaratan Dasar Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan

Untuk mendapatkan putusan hak asuh anak di pengadilan untuk pengurusan paspor anak memerlukan persyaratan, yaitu:

  1. Akta Kelahiran Anak
    Akta kelahiran asli dan salinan diperlukan untuk membuktikan identitas anak dan hubungan dengan orang tua.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat
    Salinan KTP pihak yang mengajukan gugatan hak asuh anak.
  3. Identitas Tergugat
    Identitas Tergugat berupa nama dan alamat tempat tinggalnya agar pengadilan dapat melakukan panggilan untuk menghadiri sidang di Pengadilan.
  4. Akta Perceraian dan Putusan Cerai
    dokumen ini membuktikan pihak Penggugat dan Tergugat telah bercerai sehingga memiliki hak untuk mengurus putusan hak asuh anak di Pengadilan.
  5. Kartu Keluarga (KK)
    KK sebagai dokumen bukti pendukung identitas anak.
  6. 2 (dua) Orang saksi
    2 (dua) orang saksi dibutuhkan keterangannya untuk membuktikan pihak Penggugat pantas mendapatkan hak asuh anak atau tidak.

Pengadilan Wilayah Mana Mengurus Hak Asuh Anak?

  1. Gugatan hak asuh anak diajukan di wilayah tempat tinggal pihak mantan isteri, bila gugatan itu diajukan di Pengadilan Agama (Islam);
  2. gugatan hak asuh anak diajukan di wilayah tempat tinggal Tergugat, bila gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri (Non-Islam).

Apakah Hak Asuh Anak ke Ibu ?

Hak asuh anak lebih berpotensi jatuh dan ditetapkan pengadilan ke ibu anak apabila pengajuan gugatan hak asuh untuk kepentingan pembuatan paspor anak. Namun tidak menutup kemungkinan ayah anak keberatan dan mencoba melakukan perlawanan terhadap pembuatan paspor tersebut.

oleh karena itu, pengajuan permohonan hak asuh anak untuk kepentingan paspor sebaiknya dinegosiasikan terlebih dahulu dengan ayah anak. Namun, apabila ayah anak tetap keberatan, maka jalan satu-satunya pihak ibu harus bersengketa dengan ayah di Pengadilan terkait hak asuh anak.

Kesimpulan

Syarat mengurus hak asuh anak untuk kepentingan pembuatan paspor anak pasca perceraian tidaklah mudah karena memerlukan penetapan pengadilan.


Jika Anda sedang ingin mengurus hak asuh anak untuk kepentingan pembuatan paspor anak, jangan ragu untuk menghubungi Legal Keluarga.

Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi awal dan pelajari bagaimana kami dapat membantu Anda mendapatkan solusi terbaik.

Legal Keluarga
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?