Artikel

Jangka Waktu Persidangan Cerai di Pengadilan

Jangka Waktu Persidangan Cerai di Pengadilan

Berapa lama jangka waktu proses persidangan perceraian di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama?

UU Pengadilan Umum dan UU Pengadilan Agama tidak mengatur terkait dengan berapa lama jangka waktu persidangan perceraian berlangsung.

Namun, untuk mengetahui berapa lama proses persidangan berlangsung, dapat dilihat dari apa-apa saja agenda persidangan serta apakah para pihak sering hadir ke pengadilan atau tidak.

Apabila para pihak tidak sering hadir dalam persidangan, maka dapat dipastikan persidangan akan ditunda oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Penundaan yang dilakukan hakim bervariasi, dapat 1 (satu) minggu hingga 3 (tiga) minggu, tergantung tempat tinggal (domisili) dari pihak yang tidak hadir.

Dalam praktek jangka waktu lamanya proses perceraian di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama memakan waktu 2 (dua) s/d 3 (tiga) bulan hingga akta cerai diterbitkan oleh pengadilan agama (islam) dan disdukcapil (non muslim).

Tahapan Proses Perceraian di Pengadilan

Tahap dan tahapan proses persidangan gugatan perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri adalah :

  1.  Mediasi, merupakan tahapan dimana hakim akan menunjuk mediator untuk mendamaikan para pihak. Biasanya jangka waktu mediasi tersebut adalah 30 hari. Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam perdamaian lebih awal, maka sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembacaran gugatan/permohonan cerai oleh pihak penggugat/pemohon.
  2. Pembacaan Gugatan/Permohonan oleh Pihak Penggugat/Pemohon, merupakan tahapan dimana Penggugat/pemohn membacakan gugatannya/permohonannya  terhadap Tergugat/Termohon.
  3. Eksepsi dan Jawaban dari Pihak Tenggugat/Termohon, merupakan tahapan dimana Tergugat/Termohon menjawab atau membantah gugatan/permohonan yang disampaikan oleh Penggugat/Pemohon.
  4. Replik dari Pihak Penggugat/ Termohon, merupakan bantahan tertulis yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon terhadap Eksepsi dan Jawaban yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat. (BIASANYA DALAM SIDANG PERCERAIAN DITIADAKAN)
  5. Duplik dari Pihak Tergugat, merupakan bantahan tertulis yang diajukan oleh Tergugat/Termohon terhadap Replik Penggugat/Pemohon. (BIASANYA DALAM SIDANG PERCERAIAN DITIADAKAN).
  6. Pembuktian dari Pihak Penggugat/ Pemohon dengan mengajukan Bukti Tertulis dan Keterangan Saksi.
  7. Pembuktian dari Pihak Tergugat/Termohon dengan mengajukan Bukti Tertulis dan Keterangan Saksi.
  8. Kesimpulan dari pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, merupakan tahapan Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon diberikan kesempatan untuk menyimpulkan keseluruhan tahapan persidangan yang dilewati yang diajukan secara tertulis dan diberikan kepada Hakim.
  9. Putusan Pengadilan, merupakan tahapan dimana Hakim mengambil suatu putusan terhadap perkara yang diadili. Terdapat 4 (empat) kemungkinan putusan yaitu : (1) Putusan dikabulkan Keseluruhan, (2) Putusan dikabulkan Sebagian, (3) Putusan Tidak Dapat Diterima, dan (4) Putusan Ditolak.

____________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?