Ketika seorang pria ingin bercerai dengan isterinya, maka pertanyaan yang sering dimunculkan adalah apakah ia berhak mendapatkan hak asuh anak, walau anaknya masih berusia di bawah 12 tahun ?
Pasal 45 UU Perkawinan sebenarnya telah menegaskan orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Demikian juga ketika orang tua telah bercerai, maka kewajiban orang tua adalah bersama-sama memelihara dan mendidik anak-anaknya. Oleh karena itu, ketika terjadi suatu perceraian, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan pertimbangan hukum agar orang tua tetap bersama-sama memelihara, membesarkan, memberikan kehidupan yang layak dan mendidik anaknya hingga dewasa.
Bagaimana dengan hak asuh anak ?
UU Perkawinan tidak memberikan penjelasan jika hak asuh anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun akan jatuh kepada ibu-nya ketika terjadi perceraian. Namun, dalam banyak putusan pengadilan diputuskan anak yang berumur 12 (dua belas) tahun jatuh kepada ibu-nya.
Sedangkan khusus untuk beragama islam, aturan mengenai hak asuh anak telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang bunyinya :
Dalam hal terjadinya perceraian :
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya,
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya,
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari uraian Pasal 105 diatas dapat disimpulkan bahwa hak asuh anak yang belum mencapai 12 (dua belas) tahun akan jatuh kepada ibu-nya. Sedangkan anak yang telah mencapai diatas 12 (dua belas) tahun, maka akan diberikan kesempatan memilih ikut dengan ibu atau ayahnya.
Perlu dipahami, walaupun hak asuh anak yang dibawah 12 (dua belas) tahun jatuh kepada ibu-nya, akan tetapi dalam banyak pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara perceraian menegaskan agar seorang ayah tidak dibatasi untuk bertemu dengan anaknya serta ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada anaknya.
Dapatkah Ayah Mendapatkan Hak Asuh Anak dibawah 12 (dua belas) tahun ?
Dalam prakteknya, terdapat beberapa kasus yang dimana majelis hakim yang menyidangkan perkara perceraian mengesampingkan Pasal 105 KHI. Artinya, hakim memberikan hak asuh anak kepada Ayah yang dibawah 12 (dua belas) tahun dengan pertimbangan, yaitu :
- Ibu dari anak meninggalkan akan dalam jangka waktu yang lama,
- Ibu dari anak sering mabuk-mabukan dan keluar malam,
- Ibu dari anak memakai narkoba,
- Ibu dari anak dalam keadaan gila/tidak waras, serta
- Ibu dari anak mengidap penyakit yang membahayakan anak apabila berdekatan.
Alasan-alasan diatas tersebut wajib dibuktikan secara objekif oleh pihak ayah di pengadilan. Sebagai contoh, apabila seorang ibu dari anak tersebut dalam keadaan gila/tidak waras atau memiliki penyakit yang membahayakan anak apabila berdekatan, maka ayah tersebut wajib membuktikannya secara hukum dengan bukti tertulis dari dokter dan keterangan saksi. Apabila bukti yang dihadirkan dinilai lemah oleh majelis hakim, maka dapat dipastikan hak asuh anak tetap berada di ibu-nya.
_______
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id