Artikel

Pembuktian Harta Gono Gini di Pengadilan

Pertanyaan :

Bagaimana mekanisme pembuktian gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan agar dapat dibagi sesuai dengan aturan hukum ?

Jawab :

Tidak mudah membuktikan suatu dalil-dalil gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan oleh Penggugat di Pengadilan. Hal ini dikarenakan, gugatan pembagian harta gono gini masuk ranah perdata yang dimana beban pembuktian berada pada Penggugat. Sesuai Pasal 161 HIR menyebutkan barang siapa mengaku memiliki hak, maka pihak yang mengaku memiliki hak itu yang memiliki kewajiban membuktikannya.

Oleh karena itu, di dalam mengajukan gugatan gono gini banyak banyak putusan berujung ditolak atau tidak dapat diterima (N.O) karena tidak dapat membuktikan objek harta gono gini.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuktian pembagian harta gono gini di Pengadilan agar hak-hak anda sebagai Penggugat terlindungi, seperti :

1. Pastikan objek harta atas Nama Suami atau Isteri

Untuk memudahkan pembuktian di pengadilan, pastikan objek harta yang akan menjadi harta bersama atau gono gini atas nama suami atau isteri. Hal ini penting, karena dalam praktek terdapat beberapa pasangan yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ternyata setelah masuk ke pengadilan terbukti bukan atas nama pasangan tersebut. Contohnya, ternyata waktu pasangan tersebut membeli objek harta memakai atas nama orang lain.

Jika objek harta ternyata memakai atas nama orang lain, maka tugas Penguggat akan berat, karena Penggugat wajib membuktikan bila harta yang atas nama orang lain itu adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan cara mencari bukti-bukti yang menunjukan hal tersebut. Dan dalam praktek sengketa perdata, hal ini sangat sulit jika pihak Tergugat melakukan bantahan.

2. Objek harta Diperoleh Setelah Perkawinan

Hal kedua yang perlu diperhatikan dalam pembuktian harta gono gini adalah memastikan objek harta gono gini diperoleh setelah perkawinan.

Dalam banyak praktek, terdapat perolehan asset ternyata bukan dari jual beli setelah perkawinan dilakukan tetapi di akta notaris peralihan namanya dilakukan melalui hibah atau waris dari orang lain.

Apabila objek harta peralihannya di dasarkan pada hibah atau waris, maka akan berpotensi tidak dapat menjadi harta gono gini.

3. Tidak Memiliki Perjanjian Pra Nikah

Dalam praktek, masih banyak pihak mencoba mengajukan gugatan pembagian harta gono gini setelah perceraian walau memiliki perjanjian pra nikah.

Umumnya gugatan pembagian harta gono gini yang diajukan disertai dengan pembatalan perjanjian pra nikah yang telah dibuat di hadapan notaris dan dicatatkan di disdukcapil (Non Muslim) atau KUA (Islam).

Harus diketahui bila perjanjian pra nikah merupakan sebab seseorang tidak dapat pembagian harta gono gini (harta bersama).

Oleh karena itu, apabila anda mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke pengadilan pastikan tidak memiliki perjanjian pra nikah.

4. Pentingnya Memegang Bukti Kepemilikan Objek Harta

Prinsip hukum pembuktian perdata di pengadilan adalah siapa yang mengajukan gugatan/ tuntutan maka ialah yang wajib pembuktikannya. Demikian juga kasus gugatan gono gini di pengadilan, apabila pihak Penguggat mengajukan gugatan, maka dialah wajib membuktikannya.

Salah satu masalah yang sering terjadi dalam praktek yaitu pihak Penguggat tidak memegang bukti kepemilikan sedangkan pihak Penguggatlah yang dibebani beban pembuktian dalam perkara gugatan gono gini.

Oleh karena itu, dalam banyak kasus gono gini putusannya banyak di N.O (tidak dapat diterima) karena pihak Penguggat tidak dapat membuktikan objek harta gono gini atau salah menulis rincian objek.

Dalam praktek, untuk meminimalisir pihak-pihak yang tidak memegang bukti kepemilikan objek umumnya meminta kepada hakim untuk dilakukan pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh hakim dengan turun langsung ke lokasi objek serta berfungsi untuk memastikan apakah objek harta ada atau tidak. Dengan adanya pemeriksaan setempat itu, pihak Penggugat umumnya dapat terlindungi dalam mengajukan gugatan gono gini. Namun, ini juga tergantung penafsiran hakim, apakah cukup membagi harta gono gini dengan bukti pemeriksaan setempat (PS) atau memerlukan bukti-bukti tertulis terlebih dahulu.

5. Objek Harta Tidak Dalam Jaminan Pihak Ketiga atau KPR

Untuk membuktikan dan membagi harta gono gini, maka pihak Penguggat juga harus memastikan objek harta tidak dalam jaminan bank, jaminan pihak ketiga atau KPR. Hal ini penting karena tujuan putusan hukum pembagian harta gono gini ujungnya membagi harta tersebut ½ (seperdua) untuk mantan suami dan ½ (seperdua) untuk mantan isteri.

Apabila objek harta masih dalam sangkutan pihak bank atau pihak ketiga, sedangkan pengadilan memutus harta gono gini, maka pihak Penguggat berpotensi akan bersengketa lagi dengan pihak bank (pihak ketiga) sebagai pihak yang memegang hak tanggungan (jaminan), sehingga putusan pembagian harta gono gini berpotensi non executable (tidak dapat diekskekusi) seandainya pengadilan tetap memutus objek harta adalah harta gono gini.

Khusus untuk praktek di pengadilan agama, sudah terdapat beberapa aturan untuk melindungi pihak ketiga tersebut yang diatur dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)   yang pada intinya apabila objek harta gono gini masih dalam jaminan bank atau pihak ketiga, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima (N.O).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultan hukum seputar pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungi:

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id