Pertanyaan :
Berapa bagian warisan isteri jika suami meninggal dunia ?
Jawaban :
Jika pihak “isteri” meninggal dunia dengan status Islam, maka proses pembagian warisan menggunakan “Hukum Islam yang diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)”, sedangkan apabila “Isteri” meninggal dengan status agama Non-Islam (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), maka pembagian warisan dilakukan menggunakan “KUHPerdata”.
Pembagian Warisan Islam Jika Saumi Meninggal Dunia
Pasal 180 KHI menyebutkan :
“ Janda mendapat ¼ (seperempat) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian.”
Berdasarkan penjelasan diatas, maka jika seorang suami meninggal dunia dalam keadaan Islam, isteri/ janda yang ditinggalkan berhak menerima warisan sebesar ¼ (seperempat bagian) apabila tidak meninggalkan anak. Namun, apabila isteri/ janda meninggalkan anak, maka pihak isteri berhak mendapatkan waris sebanyak 1/8 (seperdelapan) bagian.
Pembagian Warisan Non Islam Jika Saumi Meninggal Dunia
Pembagian warisan untuk non muslim diatur dalam KUHPerdata yang dimana terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :
- Golongan I : Suami (duda) atau Isteri/ janda yang masih hidup serta Anak-Anak dan Keturuan dari pewaris.
- Golongan II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pewaris.
- Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak dari pewaris.
- Golongan IV : Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.
Apabila pihak suami meninggal dunia untuk non muslim, maka pihak isteri / janda yang hidup terlama termasuk pihak yang berhak mendapatkan warisan yang masuk dalam Golongan I.
Jika memperhatikan Pasal 825a KUHPerdata, bagian waris isteri mempunyai bagian sama rata dengan anak-anak.
_________
Jika ingin konsultan hukum seputar bagian waris isteri jika suami meninggal dunia dan/atau seputar sengketa warisan, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id