Artikel

Bagian Waris Isteri Jika Suami Meninggal Dunia

Pertanyaan :

Berapa bagian warisan isteri jika suami meninggal dunia ?

Jawaban :

Jika pihak “isteri” meninggal dunia dengan status Islam, maka proses pembagian warisan menggunakan “Hukum Islam yang diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)”, sedangkan apabila “Isteri” meninggal dengan status agama Non-Islam (kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu), maka pembagian warisan dilakukan menggunakan “KUHPerdata”.

Pembagian Warisan Islam Jika Saumi Meninggal Dunia

Pasal 180 KHI menyebutkan :

“ Janda mendapat ¼ (seperempat) bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian.”

Berdasarkan penjelasan diatas, maka jika seorang suami meninggal dunia dalam keadaan Islam, isteri/ janda yang ditinggalkan berhak menerima warisan sebesar ¼ (seperempat bagian) apabila tidak meninggalkan anak. Namun, apabila isteri/ janda meninggalkan anak, maka pihak isteri berhak mendapatkan waris sebanyak 1/8 (seperdelapan) bagian.

Pembagian Warisan Non Islam Jika Saumi Meninggal Dunia

Pembagian warisan untuk non muslim diatur dalam KUHPerdata yang dimana terdapat 4 (empat) golongan yang berhak mendapatkan warisan jika pewaris meninggap dunia, yaitu :

  1. Golongan I : Suami (duda) atau Isteri/ janda yang masih hidup serta Anak-Anak dan Keturuan dari pewaris.
  2. Golongan  II : Ayah, Ibu serta Saudara dari pewaris.
  3. Golongan III : Kakek dan Nenek dari pihak dari pewaris.
  4. Golongan IV :  Ahli waris ke samping serta keluarga yang mempunyai derajat keenam.

Apabila pihak suami meninggal dunia untuk non muslim, maka pihak isteri / janda yang hidup terlama termasuk pihak yang berhak mendapatkan warisan yang masuk dalam Golongan I.

Jika memperhatikan Pasal 825a KUHPerdata, bagian waris isteri mempunyai bagian sama rata dengan anak-anak.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultan hukum seputar bagian waris isteri jika suami meninggal dunia dan/atau seputar sengketa warisan, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?