Pertanyaan :
Saya memiliki anak yang masih 3 (tiga) tahun. Anak saya sering sakit-sakitan, apakah nama anak dapat diubah oleh orang tua ? apa syarat untuk ganti nama anak dibawah umur ?
Jawaban :
Bukti seseorang memiliki nama dapat dilihat dari akta kelahiran. Apabila ingin mengubah nama anak dan akta kelahiran anak telah diterbitkan, maka proses perubahan dan pergantian nama anak hanya bisa dilakukan melalui prosedur permohonan oleh orang tua anak ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No.23 /2006 yang diubah UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang pada intinya” Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.”
Oleh karena anak masih dibawah umur, maka pemohon di Pengadilan untuk melakukan perubahan nama adalah kedua orang tua anak yaitu ibu dan ayah.
Anak dibawah umur adalah anak yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, sehingga secara hukum belum dapat melakukan perbuatan hukum yang dimana masih wajib diwakili oleh orang tuanya.
Syarat Ganti Nama Anak Dibawah Umur di Pengadilan
Syarat yang perlu dilengkapi untuk mengubah nama anak di Pengadilan,yaitu:
- KTP Pemohon dari kedua orang tua,
- Surat Kuasa bila memakai jasa pengacara,
- Akta Lahir Anak,
- Kartu Keluarga (KK),
- Siapkan 2 (dua) orang saksi,
- Surat permohonan yang ditujukan kepada pengadilan secara terulis berisi alasan-alasan ganti nama anak.
Jika proses perubahan nama di pengadilan selesai, maka pengadilan akan mengeluarkan produk “salinan penetapan perubahan nama anak.”
Prosedur Ganti Nama Anak di Disdukcapil
Jika pengadilan telah mengeluarkan produk penetapan pengadilan, maka tahap selanjutnya orang tua ke disdukcapil untuk mencatatkan perubahan nama anak dengan menyiapkan syarat :
- KTP orang tua,
- KK orang tua,
- Putusan Penetapan Pengadilan,
- Akta Lahir Anak.
Produk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil berupa “catatan pinggir pada akta kelahiran anak.” Catatan pinggir ini berada dibelakang akta lahir anak yang menerangkan nama anak telah dilakukan perubahan nama.
Oleh karena telah terjadi perubahan nama pada anak di catatan pinggir akta lahir, maka orang tua juga dapat melakukan perubahan nama anak pada dokumen kependudukan lainnya seperti KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identias Anak), hingga paspor anak untuk diumur di Imigrasi.
Berapa Lama Jangka Waktu Ganti Nama Anak?
Jangka waktu ganti nama anak di pengadilan memakan waktu paling lama 2 (dua) bulan dari proses pengadilan hingga dikeluarkannya catatan pinggir perubaha nama anak di Akta lahir Anak.
Jasa Pengacara Urus Ganti Nama Anak
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara mendampingi dan mewakili orang tua anak untuk mengurus perubahan nama anak dibawah umur di Pengadilan Negeri hingga pencatatan di dusdukcapil untuk pengurusan catatan pinggir untuk perubahan nama di akta kelahiran.
_________
Jika ingin konsultan hukum seputar perubahan nama anak dibawah umur, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id