Tujuan Asal Usul Anak
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara memberikan jasa untuk mengurus permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama. Terdapat beberapa tujuan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama,yaitu:
- Untuk menetapkan ayah biologis anak dan mengesahkan anak hasil perkawinan siri,
- Agar di dalam akta lahir anak dapat tercatat nama ayah anak.
- Memberikan kepastian hukum ayah biologis dari ayah hasil perkawinan siri.
Syarat Mengurus Permohonan Asal Usul Anak
Permohonan asal usul anak diajukan oleh kedua orang tua (suami dan isteri) ke Pengadilan Agama dengan syarat perkawinan siri’nya telah itsbat nikah (pengesahan).
Adapun syarat mengurus permohonan asal usul anak di Pengadilan agama, yaitu:
- KTP Pemohon yaitu suami dan isteri,
- Surat Putusan Pengadilan Isbat Nikah Orang Tua;
- Buku Nikah orang tua jika telah isbat nikah;
- Akta Lahir Anak atau Surat Lahir Anak dari Rumah Sakit;
- Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Tes DNA Anak dengan ayah biologis (jika diperlukan Hakim);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Biaya Jasa Pengacara Permohonan Asal Usul Anak
Biaya jasa pengacara untuk mengurus permohonan asal usul anak hasil perkawinan siri menggunakan jasa kantor legal keluarga disekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dimana dapat didasarkan kesepakatan antara pengacara dan calon klien.
_________
Jika ingin konsultan hukum seputar permohonan asal usul anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id