Artikel

Cara Mengurus Hak Asuh Anak

Pertanyaan :

Bagaimana cara mengurus hak asuh anak ?

Jawaban :

Cara mengurus hak asuh anak yaitu ke pengadilan mendaftarkan gugatan perceraian yang diajukan bersam-sama dengan permohonan hak asuh atau mendaftarkan gugatan hak asuh anak yang diajukan setelah keluar akta cerai.

Jadi, mengurus hak asuh anak dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu:

  1. Diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai, atau
  2. Diajukan setelah gugatan cerai putus dan keluar akta cerai.

Dasar Hukum Mengurus Hak Asuh Anak

Dasar hukum meminta hak asuh anak diatur dalam Pasal 41 huruf (a) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan :

Akibat putusnya perkawinan karean berceraian ialah : (a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak anak, Pengadilan memberi keputusannya;

Selain itu dasar hukum lainnya yaitu:

Pasal 105 KHI huruf (a) menyebutkan : Dalam hal terjadinya perceraian:   Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;  

Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 : Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.

Cara Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama

Terdapat syarat yang diperlukan untuk mengurus hak asuh anak di Pengadilan Agama untuk perceraian Islam,yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Buku Nikah, jika belum bercerai,
  4. Akta Lahir Anak,
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, Bila telah bercerai
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Cara Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri

Terdapat syarat yang diperlukan untuk mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri untuk perceraian Non Islam,yaitu:

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Akta Kawin Disdukcapil, jika belum bercerai,
  4. Akta Lahir Anak,
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, Bila telah bercerai
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultasi terkait hak asuh anak dan jasa pengacara, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?