Artikel

Cara Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Pertanyaan :

Bagaimana cara mengajukan gugatan hak asuh anak ?

Jawaban :

Salah satu akibat perceraian yang penting adalah siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak ketika terjadi perceraian.

Hak asuh anak adalah hak orang tua pemegang hak asuh untuk mengurus, merawat, mendidik anak hingga kewajiban untuk tinggal bersama.

Bila mengacu pada aturan hukum di Pengadilan Agama yaitu Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyebutkan ibu adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak asuh apabila umur/ usia anak belum mencapai 12 (dua belas) tahun atau belum mumayyiz. Namun apabila anak sudah berusia 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih ingin diurus dan diasuh oleh ibu atau ayahnya.

Demikian juga aturan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri (Non Islam) yaitu Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 yang pada prinsipnya hak asuh anak yang masih dibawa umur patokannya adalah ibu anak sebagai orang tua paling dekat dengan anak.

Namun dalam praktek peradilan, tidak selamanya hak asuh anak jatuh kepada ibu anak sesuai SEMA No.1 /2017 Rumusan Kamar Perdata Poin d yang menjelaskan hak asuh anak dibawah umur dapat beralih dari ibu ke ayah kandung sepanjang memberikan dampak positif kepada anak.

Syarat Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Gugatan hak asuh anak diajukan di Pengadilan Agama untuk yang bergama Islam dan di Pengadilan Negeri untuk beragama Non Muslim.

Adapun syarat mengajukan hak asuh anak di Pengadilan, yaitu:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari Penggugat,
  2. Nama dan Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam)/ Akta Perkawinan Dukcapil (Non Islam), jika gugatan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan perceraian,
  4. Akta Cerai dan Putusan Pengadilan, jika gugatan hak asuh anak diajukan setelah putus perceraian,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Cara Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Gugatan hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau dapat diajukan setelah pengadilan memutus perceraian.

Adapun prosedur dan tata cara mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan, yaitu:

  1. Membuat gugatan hak asuh anak yang memuat alasan-alasan permintaan hak asuh anak,
  2. Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan secara offline disertai dengan surat kuasa pengacara bila menggunakan jasa pengacara. Namun, gugatan hak asuh anak dapat didaftarkan secara online melalui website :e-court pengadilan dengan terlebih dahulu membuat akun e-court,
  3. Membayar biaya administrasi untuk pendaftaran gugatan,
  4. Menunggu panggilan sidang sekitar 2 s/d 3 minggu setelah pendaftaran,
  5. Mengadiri persidangan yang dimulai dari pemeriksaan identitas hingga mediasi,
  6. Saling jawab menjawab dengan membuat jawaban pihak lawan, replik pihak Penggugat dan Duplik pihak Tergugat,
  7. Menyiapkan dan memberi bukti dokumen seperti ktp, akta lahir anak, dll;
  8. Pemeriksaan saksi-saksi seputar hak asuh anak,
  9. Sidang kesimpulan,
  10. Sidang pembacaan putusan,
  11. Apabila tidak ada upaya hukum banding, maka 14 (empat belas) hari setelah putusan, para pihak telah dapat mengambil putusan hak asuh anak.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?