Pertanyaan :
Anak sekarang tinggal dengan saya. Saya sebagai ibu ingin mengurus paspor dan visa anak untuk ke luar negeri, akan tetapi pihak imigrasi membutuhkan surat putusan hak asuh anak yang menyatakan hak asuh anak ke saya karena saya sudah bercerai ? bagaimana cara mengurusnya ?
Jawaban :
Salah satu permasalahan yang sering timbul bila orang tua bercerai dengan kesepakatan di pengadilan adalah tidak menentukan hak asuh anaknya jatuh kepada siapa karena merasa ingin mengurus hak asuh anak secara bersama.
Walau hak asuh anak diurus secara besama, namun penting untuk menentukan secara administratif siapa pemegang hak asuh anak. Hal ini penting tertutama pihak yang tinggal dan lebih banyak mengurus anak.
Contoh, bila seorang ibu yang lebih banyak tinggal dan mengasuh anak, maka sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibu walau pihak ayah anak ikut serta membatu mengurus anak terutama bila hari weekend.
Mengapa hak asuh anak perlu diputuskan kepada siapa walau orang tua ingin tetap mengurus hak asuh bersama ? hal ini penting dikarenakan agar terdapat salah satu pihak orang tua yang secara administratif yang bertanggungjawab terhadap administratif anak.
Contoh : apabila ingin urus paspor anak, visa anak, sekolah anak di luar negeri, pindah kartu keluarga (KK) serta keperluan administrasi lainnya banyak yang membutuhkan surat hak asuh anak dari Pengadilan.
Syarat Mengurus Surat Hak Asuh Anak Untuk Paspor Anak
Syarat mengurus surat hak asuh anak untuk kepentingan paspor bila telah bercerai dengan pasangan, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Kelahiran Anak,
- Akta Perceraian,
- Putusan Perceraian,
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jangka Waktu Mengurus Surat Hak Asuh Anak
Jangka waktu mengurus surat hak asuh anak di Pengadilan sekitar 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.
Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
_________
Jika ingin konsultasi hukum terkait hak asuh anak dan jasa pengacara terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id