Artikel

Surat Pernyataan Hak Asuh Anak, Pentingkah?

Pertanyaan :

Apakah perlu membuat surat pernyataan hak asuh anak untuk mendapatkan hak asuh anak?

Jawaban :

Surat pernyataan hak asuh anak tidak dikenal dalam hukum di Indonesia. Artinya, apabila suami atau isteri mengurus perceraian di pengadilan, maka satu-satunya cara untuk mendapatkan hak asuh anak adalah dengan mengajukan permohonan hak asuh anak yang diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai atau diajukan terpisah setelah putus in kracht.

Apakah Ada Larangan Membuat Surat Pernyataan Hak Asuh Anak?

Tidak ada larangan untuk pasangan suami dan isteri yang ingin bercerai jika ingin membuat surat pernyataan hak asuh anak untuk menyepakati pembagian hak asuh anak, pembagian jam mengasuh, penentuan hak akses bertemu hingga nafkah anak.

Namun, perlu diketahui resiko hukum cukup besar bila status hak asuh anak ditentukan dari surat pernyataan dikarenakan salah satu pihak bisa saja tidak mengakui surat itu, sehingga berujung ke pengadilan lagi untuk menyelesaikannya.

Oleh karena itu, bila ada kesepakatan terkait hak asuh anak, maka sebaiknya putusan hak asuh anak itu ditetapkan melalui pengadilan hal ini dikarenakan gugatan cerai dapat diajukan bersama-sama dengan hak asuh anak, sehingga tidak perlu membuat surat pernyataan.

Syarat Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan

Bila ingin mengurus hak asuh anak di pengadilan agama (islam) atau pengadilan (non islam), adapun syarat yang dibutuhkan, yaitu:

  1. Ktp Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Buku Nikah (bila belum cerai dan ingin urus cerai bersamaan hak asuh anak),
  4. Akta Cerai (bila telah putus cerai),
  5. Akta Kelahiran Anak,
  6. Kartu Keluarga (KK),
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian dapat mengurus cerai dan hak asuh anak ke Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya terkait hak asuh anak dan jasa pengacara, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?