Dispensasi Perkawinan adalah hak orang tua untuk memohon ke pengadilan agama atau pengadilan negeri agar dapat menikahkan anaknya yang belum berumur 19 (Sembilan belas) tahun karena adanya suatu alasan yang mendesak.
Apabila mengacu pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan, maka dasar hukum permohonan dispensasi perkawinan adalah sebagai berikut:
Pasal 7 :
- Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
- Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
- Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
- Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)
Apabila mencermati uraian Pasal 7 diatas, maka terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan sebagaimana Legalkeluarga.id jelaskan sebagai berikut, yaitu:
1. Pemohon Adalah Orang Tua
Pemohon dispensasi perkawinan ke pengadilan adalah orang tua mempelai pria atau orang tua mempelai perempuan.
Namun dapat juga dimohonkan oleh orang tua mempelai pria dan perempuan secara bersama-sama.
2. Anak Wajib Berumur Dibawah 19 Tahun
Orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan memiliki anak yang memiliki umur dibawah 19 (Sembilan belas) tahun.
3. Diajukan Ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Permohonan dispensasi perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama untuk beragama Islam, dan yang beragama beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, permohonan dispensasi perkawinan diajukan ke Pengadilan Negeri.
4. Pengajuan Permohonan Dilakukan Dengan “Alasan Mendesak”
Dispensasi perkawinan hanya dapat diajukan oleh orang tua apabila terdapat “keadaan yang mendesak”.
Keadaan yang mendesak artinya tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Ilustrasi contoh kasus :
Orang tua memohon dispensasi perkawinan ke pengadilan dengan alasan anaknya belum belum berumur 19 (Sembilan belas) tahun hamil diluar nikah.
Hamil diluar nikah dapat ditafsirkan sebagai keadaan mendesak dan tidak ada pilihan lain, sehingga dengan alasan tersebut orang tua memiliki hak untuk mengajukan permohonan dispensasi perkawinan tersebut ke pengadilan.
5. Didasarkan Bukti Pendukung Yang Cukup
UU Perkawinan tidak menyebutkan “bukti yang kuat” atau “minimal 2 (dua) alat bukti”, namun hanya menyebutkan “bukti pendukung yang cukup”.
Bukti pendukung yang cukup adalah :
- Surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang, dan
- Surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Dari uraian tersebut, maka dapat dipastikan bukti-bukti yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan permohonan dispensasi adalah :
- Akta Kelahiran Anak atau KTP-nya apabila telah genap 17 (tujuh belas tahun); serta
- Surat Keterangan Doktor yang membuktikan anak dari orang tua tersebut telah hamil, apabila alasan permohonannya anak hamil diluar nikah
6. Menghadirkan Anak Yang Akan Menikah di Pengadilan
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan orang tua apabila mengajukan permohonan dispensasi perkawinan adalah menghadirkan anak yang akan melangsungkan perkawinan tersebut ke Pengadilan untuk didengan keterangannya oleh Majelis Hakim.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dipastikan majelis hakim dapat menolak permohonan dispensasi tersebut.