Artikel

Hak Asuh Anak Jika Ibu Menikah Lagi

Pertanyaan :

Apakah hak asuh anak jika ibu menikah lagi ?

Jawaban :

Hak asuh anak tetap berada di ibu anak apabila ibu (mantan isteri) menikah lagi dengan suami baru sepanjang anak tetap diurus dan diasuh dengan baik. Oleh karena itu, seorang ibu yang menikah lagi tidak dapat menjadi patokan hak asuh dapat dicabut atau beralih ke ayah biologis anak, hal ini dikarenakan ukuran mendapatkan hak asuh anak di pengadilan umumnya menggunakan umur dari anak sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau Yurisprudensi terkait.

Namun, jika pihak ayah tetap ingin mencoba mengajukan gugatan hak asuh anak atau pencabutan hak asuh anak ke pengadilan karena mantan isteri menikah lagi, maka pihak ayah perlu menyiapkan bukti-bukti kuat seperti akibat perkawinan/ pernikahan barunya ibu dari anak tidak mengurus dan merawat anak dengan baik, sehingga perlu melakukan pencabutan hak asuh anak.

Syarat Urus Hak Asuh Anak di Pengadilan

Syarat hak asuh anak di Pengadilan adalah:

  1. KTP Penggugat,
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Putusan Peceraian dari Pengadilan,
  4. Akta Cerai,
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Akta Kelahiran Anak, jika meminta Hak Asuh Anak
  7. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengacara Urus Hak Asuh Anak

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian membantu mengurus hak asuh anak di Pengadilan.

Jasa kantor kami mulai dari pendaftaran, pendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai dan putusan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya terkait hak asuh anak jika ibu menikah lagi, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?