Artikel

Proses Perceraian di Pengadilan Agama

Pertanyaan :

Bagaimana proses perceraian di Pengadilan Agama ?

Jawaban :

Proses perceraian di pengadilan agama dimulai dari pendaftaran, pemanggilan sidang, mediasi, jawab menjawab, pemeriksaan bukti dan saksi, kesimpulan, pembacaan putusan oleh hakim hingga pengambilan akta cerai jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Proses perceraian di Pengadilan Agama

Proses perceraian di pengadilan agama, yaitu :

  1. Pendaftaran dengan menyiapkan surat gugatan cerai yang berisi alasan cerai,
  2. Pemanggilan pihak Penggugat dan Tergugat ke Pengadilan Agama,
  3. Sidang pertama pemeriksaan identitas pihak,
  4. Mediasi yang dilakukan untuk mendamaikan para pihak,
  5. Pembacaan gugatan dari Penggugat,
  6. Jawaban dari pihak Tergugat,
  7. Replik dari pihak Penggugat,
  8. Dukpil dari pihak Tergugat,
  9. Kesimpulan Pihak Penggugat dan Tergugat,
  10. Pembacaan Putusan Cerai,
  11. Proses pengambilan akta cerai jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Syarat untuk Proses perceraian di Pengadilan Agama

Syarat untuk proses perceraian di Pengadilan Agama, yaitu:

  1. KTP Penggugat / Pemohon,
  2. Alamat Lengkap Tergugat / Termohon,
  3. Buku Nikah dari KUA,
  4. Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga (KK) jika meminta hak asuh anak,
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama

Legal Keluarga merupakan kantor pengacara perceraian yang dapat membantu mengurus surat cerai di Pengadilan Agama.

Jasa kantor kami meliputi pendaftaran, mendampingan di pengadilan hingga pengambilan akta cerai jika pengadilan mengabulkan gugatan cerai.

_________

Legal Keluarga

Jika ingin bertanya terkait proses perceraian di pengadilan agama, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?