Pertanyaan :
Apakah Legal Keluarga memberikan jasa untuk mengurus dan pengambilan Akta Cerai di Dukcapil untuk yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu (Non Islam) ?
Jawaban :
Pengambilan Akta Cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil/ Dukcapil) hanya dapat dilakukan setelah pengadilan negeri memutus perkawinan suami dan isteri telah bercerai dengan status putusan in kract (berkekuatan hukum tetap).
Akta Cerai di Dukcapil itu Apa ?
Akta Cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah produk yang dikeluarkan Dukcapil berupa akta cerai yang mengakibatkan status perkawinan suami dan isteri berakhir (telah bercerai).
Syarat Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan
Syarat pengambilan akta cerai di Disdukcapil, yaitu:
- Surat kuasa, jika memakai kuasa,
- Foto Copy KTP Suami,
- Foto Copy KTP Isteri,
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil,
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri,
- Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian
- Mengisi Formulir yang disediakan Dukcapil.
Berapa Lama Waktu Pengambilan Akta Cerai ?
Pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama umumnya berlangsung 7(tujuh) hari setelah permohonan dimasukkan serta sepanjang putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Biaya Pengambilan Akta Cerai Dukcapil
Jika memakai jasa pengacara untuk pengambilan akta cerai di Dukcapil biasanya memberi biaya jasa di sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Jasa Pengambilan Akta Cerai di Dukcapil
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara/ advokat dalam pengambilan akta cerai di Dukcapil sepanjang pengadilan negeri telah memutus perceraian.
_________
Jika ingin bertanya Jasa Pengambilan Akta Cerai Non Muslim, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id