Pertanyaan :
Apakah Legal Keluarga memberikan jasa pengambilan Akta Cerai Pengadilan Agama ?
Jawaban :
Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan setelah pengadilan memutus perkawinan suami dan isteri telah selesai atau bercerai.
Akta Cerai di Pengadilan Agama itu Apa ?
Akta Cerai di Pengadilan Agama adalah salah satu produk yang dikeluarkan pengadilan agama pasca putusan perceraian telah in kract (berkekuatan hukum tetap.
Syarat Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan
Syarat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama, yaitu:
- Surat kuasa, jika memakai kuasa,
- Foto Copy KTP,
- Relas panggilan sidang atau Nomor perkara yang telah diputus cerai.
Berapa Lama Waktu Pengambilan Akta Cerai ?
Pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama umumnya berlangsung 1 (satu) hari sepanjang putusan telah berkekuatan hukum tetap. Namun jika ada kendala seperti putusan dan akta cerai sudah bertahun-tahun belum diambil, maka bisa tertunda 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari.
Biaya Pengambilan Akta Cerai
Biaya pengambilan Akta Cerai dan Putusan Pengadilan hanya disekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Namun juga memakai jasa pengacara untuk pengambilan akta cerai biasanya memberi biaya jasa di sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Jasa Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara/ advokat dalam pengambilan akta cerai di Pengadilan Negeri.
_________
Jika ingin bertanya Jasa Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id