Pertanyaan :
Bagaimana cara urus pisah/ pecah KK (Kartu Keluarga) dan pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk) pasca bercerai ?
Jawaban :
Banyak pasangan yang sudah bercerai lupa atau tidak mengurus perbaikan dokumen kependudukan seperti pindah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau pecah KK (Kartu Keluarga) setelah terjadi perceraian.
Biasanya setelah akta cerai terbit, pihak mantan suami dan isteri sudah hidup masing-masing tanpa memperhatikan bila KTP dan KK harusnya dilakukan perbaikan.
Akibat dari ini menyebabkan mantan suami dan mantan isteri masih satu alamat. Selan itu, status perkawinan dalam KTP dan KK masih tertulis “Kawin” dan “Kawin Tercatat”.
Dibawah ini legal keluarga memberikan gambaran tahapan bagaimana cara mengurus pisah / pecah KK dan KTP serta mengurus perubahan status perkawinan dari Kawin menjadi “Cerai Hidup” yaitu sebagai berikut :
1. Menyiapkan Syarat Mengurus Pisah/ Pecah KK dan Pindah KTP
Untuk mengurus pisah/ pecah KK dan Pindah KTP karena perceraian syaratnya yaitu :
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Cerai;
- Putusan Pengadilan yang menyatakan hak asuh anak di Pemohon jika Pemohon mengingininkan 1 (satu) KK dengan anak;
- Alamat pindah tempat tinggal baru;
2. Mengurus Surat Pindah di Kantor Kelurahan Lama
Setelah syarat lengkap, anda dapat pergi ke kantor kelurahan sesuai KTP anda sekarang untuk mengurus surat pindah ke alamat baru.
Pihak kantor kelurahan biasanya mengeluarkan surat pindah untuk keperluan pindah tersebut.
Setiap daerah terkadang berbeda-beda. Contoh, terdapat daerah yang pengurusan surat pindah harus di Kelurahan. Namun terdapat juga daerah yang harus mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Jadi, untuk mengetahui itu anda bisa terlebih dahulu ke kantor kelurahan setempat.
3. Mengurus Pindah KTP dan Pecah KK di Kantor Kelurahan Baru
Setelah mendapatkan surat pindah, maka tahap berikutnya adalah ke kantor kelurahan tempat anda bertempat tinggal yang baru guna mengurus peneribitan KTP dan KK terbaru.
Pihak kelurahan umumnya menerbitkan KTP dan KK terbaru di hari yang sama jika blanko KTP tersedia.
Jasa Urus Pisah KK dan Pindah KTP Setelah Bercerai
Legal Keluarga sebagai kantor pengacara dapat membantu anda dalam mengurusan / urus pisah KK dan Pindah KTP sepanjang dalam ruang lingkup Jabodetabek (jakarta, bogor, depok, bekasi dan tangerang).
_________
Jika ingin bertanya seputar cara urus pisah KK dan pindah KTP pasca bercerai, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id