Artikel

Syarat dan Prosedur Perubahan Nama

Pertanyaan :

Apa saja syarat dan prosedur perubahan nama ?

Jawaban :

Apa itu Perubahan Nama

Perubahan nama termasuk peristiwa hukum, sehingga perlu ada pencatatan jika terjadi perubahan nama pada setiap warga negara Indonesia.

Perubahan nama terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :

  1. Pergantian nama, artinya nama yang ada dirumah secara keseluruhan atau sebagian dan diganti dengan nama yang baru,
  2. Penambahan nama, artinya nama yang sudah ada dikarenakan dianggap kurang, maka dilakukan penambahan nama, atau
  3. Pengurangan nama, artinya nama yang sudah ada dikarenakan dianggap cukup panjang, maka dilakukan pengurangan nama.

Cara Melakukan Perubahan Nama

Bukti autentik seseorang memiliki Nama adalah “AKTA KELAHIRAN”. Jadi, apabila terdapat seseorang ingin melakukan perubahan nama, maka yang akan diubah nantinya adalah “AKTA KELAHIRAN” tersebut.

Adapun KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Paspor akan mengikuti akta kelahiran jika sudah terdapat  

Adapun proses perubahan nama itu dilakukan melalui mekasime di Pengadilan. Artinya, pengadilan lah yang berwenang memberi izin seseorang untuk melakukan perubahan nama.

Pasal 52 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon.

Syarat dan Prosedur Perubahan Nama

Setidaknya terdapat 3 (tiga) prosedur yang disertai syarat bila ingin melakukan perubahan nama, yaitu :

1. Prosedur di Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang memberi izin kepada seseorang untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahirannya.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk melakukan perubahan nama di Pengadilan, yaitu:

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon,
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  4. SKCK,
  5. Ijazah Terakhir,
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat.

2. Prosedur di Disdukcapil

Tugas dari disdukcapil nantinya adalah melakukan pencatatan terhadap perubahan nama yang sudah ditetapkan pengadilan.

Umumnya dukcapil membuat catatan pinggir di belakang akta lahir dengan memberi keterangan nama seseorang tersebut sudah berubah berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perubahan nama, yaitu :

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon,
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  4. Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.

3. Prosedur di Kelurahan

Jika akta lahir telah diberikan catatan pinggir terkait perubahan nama, maka tahap berikutnya yaitu dapat ke kelurahan untuk melakukan perubahan nama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan tetap melapirkan syarat :

  1. KTP Pemohon,
  2. Akta Lahir Pemohon yang memiliki catatan pinggir,
  3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon,
  4. Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama.

_________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar jasa mengurus perubahan nama di pengadilan Negeri :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?