Pertanyaan :
Saya sebagai isteri ingin mengurus cerai karena suami suka judi online. Selain itu, kami juga sering bertengkar akibat judi itu. Kami menikah secara islam. Pertanyaan saya, bagaimana syarat dan prosedur perceraian di Pengadilan Agama ?
Jawaban :
Bila suami memiliki kebiasaan melakukan judi online yang dimana menyebabkan pertengkaran serta merugikan keluarga, maka anda sebagai isteri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan dasar hukum Pasal 116 huruf (a) dan (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
(a.) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
(f.) Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dengan demikian, alasan suami suka melakukan judi online dan pertengkaran terus menerus dapat dijadikan alasan untuk mengurus perceraian ke Pengadilan Agama.
Menentukan Letak Pengadilan Agama
Perlu diketahui bila gugatan cerai yang diajukan ke isteri ke pengadilan agama haruslah berdasarkan alamat tempat tinggal isteri, hal ini sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (1) KHI yang menyebutkan :
“ Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan
Syarat mengurus perceraian oleh isteri terhadap suami di Pengadilan, yaitu :
- KTP Penggugat,
- Alamat lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Islam) / Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk Non Muslim),
- Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak),
- KK (Kartu Keluarga),
- Siapkan 2 (Dua) saksi.
___________
Konsultasi dengan pengacara mengurus perceraian karena suami suka judi online.
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id